detikcom

Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Diadili di Belanda

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 24/02/2009 21:16 WIB
Jakarta Salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, tidak bisa diekstradisi ke Indonesia. Akan tetapi Indonesia bisa saja menguslkan agar Paulina diadili di negeri kincir angin itu.

"Melihat kepentingan penegakan hukum bisa saja Indonesia mengusulkan agar yang bersangkutan diadili di Belanda," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyampaikan pesan dari Menteri Kehakiman Belanda, E MH Hirsch Ballin.

Hirsch yang ditemani duta besar Belanda untuk Indonesia Nikolaos van Dam bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2009).

Menurut Jasman, Hirsch mengatakan, meski telah terbukti bersalah dalam kasus BNI 46, pemerintah Belanda kesulitan memulangkan Paulina. Sebabnya, yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda.

"Menteri ngomong, obyek kesulitannya karena Paulina sudah menjadi warga negara Belanda," jelasnya. (irw/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel