Kemas & Salim Ditugasi Pantau Kasus Korupsi di Bawah Rp 10 M
Senin, 23/02/2009 11:25 WIB
Jakarta
Kejagung memberi tugas baru pada mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung M. Salim. Dua jaksa yang terkait suap Artalyta Suryani itu dijadikan pemantau kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar.
"Jadi bukan diaktifkan sebab tidak pernah dinonaktifkan. Mereka ditugaskan sebagai pemantau kasus-kasus korupsi di Kejari maupun di Kejati. Bukan pengendali kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada detikcom, Senin (23/2/2009).
Kemas dan Salim, sebelumnya, dipindahkan menjadi staf ahli Kejagung sebagai sanksi administratif karena terlibat kasus suap Artalyta.
Jasman menjelaskan, pemberian tugas baru bagi Kemas dan Salim terkait dengan perubahan kebijakan penanganan korupsi di Kejagung. Kejagung membagi penanganan korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara.
Untuk perkara yang lebih dari Rp 1 miliar tidak lagi semua ditangani oleh Kejagung. Kasus di bawah Rp 10 miliar diserahkan pada Kejati dan Kejari. Perkara lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi di bawah Rp 10 miliar ditangani Kejati. Sedangkan perkara kurang dari Rp 2,5 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dikatakan Jasman, perubahan ini sendiri supaya penanganan kasus tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung saja. Dengan perubahan itu, Kejagung lantas membentuk tim pemantau. Tugasnya memantau kasus-kasus di Kejari maupun di Kejati bukan sebagai pengendali kasus korupsi.
"Sebelumnya kan Kemas setelah menjadi Jampidsus kemudian menjadi staf ahli kejaksaan. Nah, makanya sekarang dimanfaatkan tenaganya. Tapi dia tetap seperti semula masih eselon I," tambah Jasman lagi.
Penugasan keduanya juga dikatakan bukan untuk menjabat dalam struktural baru sehingga kejaksaan pun tidak menurunkan Surat Kerja (SK). Selain Kemas dan Salim, jaksa-jaksa lain mantan Kajati yang masih memiliki masa kerja hingga 2 tahun ke depan juga ikut dalam tim pemantau ini.
Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui ICW, menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran. (nov/iy)
"Jadi bukan diaktifkan sebab tidak pernah dinonaktifkan. Mereka ditugaskan sebagai pemantau kasus-kasus korupsi di Kejari maupun di Kejati. Bukan pengendali kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada detikcom, Senin (23/2/2009).
Kemas dan Salim, sebelumnya, dipindahkan menjadi staf ahli Kejagung sebagai sanksi administratif karena terlibat kasus suap Artalyta.
Jasman menjelaskan, pemberian tugas baru bagi Kemas dan Salim terkait dengan perubahan kebijakan penanganan korupsi di Kejagung. Kejagung membagi penanganan korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara.
Untuk perkara yang lebih dari Rp 1 miliar tidak lagi semua ditangani oleh Kejagung. Kasus di bawah Rp 10 miliar diserahkan pada Kejati dan Kejari. Perkara lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi di bawah Rp 10 miliar ditangani Kejati. Sedangkan perkara kurang dari Rp 2,5 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dikatakan Jasman, perubahan ini sendiri supaya penanganan kasus tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung saja. Dengan perubahan itu, Kejagung lantas membentuk tim pemantau. Tugasnya memantau kasus-kasus di Kejari maupun di Kejati bukan sebagai pengendali kasus korupsi.
"Sebelumnya kan Kemas setelah menjadi Jampidsus kemudian menjadi staf ahli kejaksaan. Nah, makanya sekarang dimanfaatkan tenaganya. Tapi dia tetap seperti semula masih eselon I," tambah Jasman lagi.
Penugasan keduanya juga dikatakan bukan untuk menjabat dalam struktural baru sehingga kejaksaan pun tidak menurunkan Surat Kerja (SK). Selain Kemas dan Salim, jaksa-jaksa lain mantan Kajati yang masih memiliki masa kerja hingga 2 tahun ke depan juga ikut dalam tim pemantau ini.
Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui ICW, menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran. (nov/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:03 WIB
Menkeu Tetap Menolak Bersaksi untuk Wa Ode, Termasuk di Pengadilan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
