detikcom

Bupati Lombok Barat Bebas

KPK Terima Putusan Hakim, Proses Pembebasan Dilakukan Sore Ini

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20/02/2009 18:30 WIB
Jakarta Bupati Lombok Barat Iskandar dibebaskan sore ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)cmeski belum secara resmi memutuskan, tapi prinsipnya menerima putusan hakim.

"Rencananya sore ini dibantarkan, tim kita sudah berangkat," ujar direktur penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/2/2009).

Menurut Ferry, selama proses pembantaran seluruh biaya pengobatan akan ditanggung Iskandar dan keluarga. Pihaknya sudah tidak bertanggungjawab lagi terhadap urusan pria asal Mataram itu.

Terkait uang negara yang diduga dikorupsi oleh Iskandar, Ferry akan terus memburunya. Berbagai cara akan ditempuh agar duit sebesar Rp 1,64 miliar yang dinikmati Iskandar dapat kembali.

"Termasuk lewat jalur perdata," imbuhnya.

Sementara itu, wakil ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menyatakan setuju dengan putusan hakim. Namun ia menjamin jika Iskandar ternyata berbohong, pihaknya akan kembali menangkapnya.

"Kalau sakitnya bohong-bohongan dan berusaha melarikan diri ya kita tangkap lagi," kata Bibit. (mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini