detikcom

Koruptor Tidak Ditahan

KPK Akan Pertanyakan Alasan Kejagung

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20/02/2009 18:27 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menahan tersangka koruptor yang sudah
mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertanyakan hal tersebut.

"KPK bisa saja masuk ke level supervisi kalau misalkan Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan, kita bisa mempertanyakan alasannya apa," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Jumat (20/2/2009).

Namun Bibit masih meneliti tentang permasalahan ini. Mantan rektor universitas Bhayangkara ini juga akan memperjelas dulu apakah kebijakan tersebut sudah resmi sikap institusi.

"Itu akan kita bicarakan di level pimpinan," tambahnya.

Menurut Bibit, syarat penahanan itu ada beberapa alasan. "Misalnya menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri", imbuhnya.

Apakah KPK akan melakukan hal yang sama?

"Pada prinsipnya KPK dalam menangani kasus korupsi tetap akan melakukan penahanan," pungkasnya.
(mad/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini