Jampidsus: Pengembalian Uang Negara Menguntungkan Semua Pihak
Jumat, 20/02/2009 15:09 WIB
Jakarta
Kejagung tetap tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan uang meski ditentang beberapa pihak. Pengembalian uang justru dikatakan akan menguntungkan semua pihak.
"Pengembalian uang sebagai aset-aset kerugian negara menguntungkan semua pihak. Negara juga untung, semua pihak dan menguntungkan penyidik," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2009).
Marwan juga membantah jika tidak ditahannya tersangka yang mengembalikan uang adalah suatu kebijakan. Hal tersebut menurutnya hanya bersifat kasuistis dengan melihat terlebih dahulu kasus terkait.
"Kalau itu merupakan kebijakan, maka harus ditulis dalam surat edaran. Ini kan tidak, sifatnya kasuistis saja," ujarnya.
Marwan menjelaskan, korupsi merupakan murni kejahatan dan keterlibatan karena kelalaian sehingga terjerat kasus. Salah satunya pasal perbankan, tentang kredit macet.
"Kalau pidana murni jelas-jelas dia membobol uang negara, masuk kantongnya itu kejahatan," kata dia.
Marwan menuturkan, beberapa negara lain yang sudah mengembangkan restore active justice dimana perkara yg nuansanya perdata, tidak dilihat lagi pidananya.
Marwan juga menjelaskan, seseorang akan ditahan dengan melihat, pertama syarat obyektif, yaitu jika pelaku diancam lima tahun dan ada pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya. Kedua, syarat subyektif bila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.
(nov/nik)
"Pengembalian uang sebagai aset-aset kerugian negara menguntungkan semua pihak. Negara juga untung, semua pihak dan menguntungkan penyidik," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2009).
Marwan juga membantah jika tidak ditahannya tersangka yang mengembalikan uang adalah suatu kebijakan. Hal tersebut menurutnya hanya bersifat kasuistis dengan melihat terlebih dahulu kasus terkait.
"Kalau itu merupakan kebijakan, maka harus ditulis dalam surat edaran. Ini kan tidak, sifatnya kasuistis saja," ujarnya.
Marwan menjelaskan, korupsi merupakan murni kejahatan dan keterlibatan karena kelalaian sehingga terjerat kasus. Salah satunya pasal perbankan, tentang kredit macet.
"Kalau pidana murni jelas-jelas dia membobol uang negara, masuk kantongnya itu kejahatan," kata dia.
Marwan menuturkan, beberapa negara lain yang sudah mengembangkan restore active justice dimana perkara yg nuansanya perdata, tidak dilihat lagi pidananya.
Marwan juga menjelaskan, seseorang akan ditahan dengan melihat, pertama syarat obyektif, yaitu jika pelaku diancam lima tahun dan ada pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya. Kedua, syarat subyektif bila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.
(nov/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 13:45 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:44 WIB
Penyelundup Uang Palsu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:03 WIB
Menkeu Tetap Menolak Bersaksi untuk Wa Ode, Termasuk di Pengadilan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
