detikcom

Korupsi Depnakertrans

Auditor BPK Menjadi Tersangka

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jumat, 13/02/2009 16:37 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Mulai hari ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino resmi sebagai tersangka.

"Ia kita kenakan pemerasan dan menerima uang yang bertentangan dengan kewenangannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/2/2009).

KPK menjerat Bagindo dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 5 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang, terdakwa Bachrun Effendi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Sesditjen Binapendagri) Depnakertrans, terungkap adanya suap dalam pemeriksaan BPK. Auditor BPK Bagindo diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari bawahan Ketua Proyek BLK Depnakertrans Taswin Zein, Monang Tambunan dalam dua tahap.

Pemberian uang ini disinyalir untuk menutupi laporan pemeriksaan BPK atas pengadaan proyek balai latihan kerja Depnakertrans tahun 2004-2005. Pengadaan proyek kasus ini menyeret Taswin Zein dengan vonis 4 tahun penjara.
(ape/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel