Kasus Upah Pungut Pajak
Setelah DKI, KPK Incar 5 Provinsi Lain
Kamis, 12/02/2009 23:25 WIB
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan upah pungut pajak di DKI Jakarta. Namun tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang di 5 provinsi lain.
"DKI itu hanya contoh saja. Ada 6 daerah yang krusial sebetulnya (termasuk DKI)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Hal itu disampaikan Jasin usai melakukan rapat dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Lima daerah lainnya yang dimaksud Jasin adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kelima daerah tersebut disinyalir menerima dana upah pungut yang cukup besar.
"Mereka daerah-daerah yang pendapatannya cukup besar," tambahnya.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP Nomor 65/2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35/2002 dan Nomor 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu).
Belakangan diketahui, uang tersebut juga diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi di beberapa daerah termasuk gubernur dan anggota DPRD. Saat ini KPK sedang menyelidiki penerimaan upah pungut pajak di DKI Jakarta. (mad/mok)
"DKI itu hanya contoh saja. Ada 6 daerah yang krusial sebetulnya (termasuk DKI)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Hal itu disampaikan Jasin usai melakukan rapat dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Lima daerah lainnya yang dimaksud Jasin adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kelima daerah tersebut disinyalir menerima dana upah pungut yang cukup besar.
"Mereka daerah-daerah yang pendapatannya cukup besar," tambahnya.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP Nomor 65/2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35/2002 dan Nomor 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu).
Belakangan diketahui, uang tersebut juga diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi di beberapa daerah termasuk gubernur dan anggota DPRD. Saat ini KPK sedang menyelidiki penerimaan upah pungut pajak di DKI Jakarta. (mad/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
