Aulia Pohan Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jumat, 30/01/2009 11:27 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan mulai menjalani persidangan. Bersama dengan Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, mereka terkena kasus aliran dana BI Rp 100 miliar dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa menyadari proses pengambilan dana YPPI tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Mereka juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budono Rp 10 Miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, Sudrajat Djiwandono Rp 25 miliar, serta anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.
"Total kerugian negara Rp 100 miliar," kata Rudi.
Jaksa menjerat keempat mantan itu dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan tanggal 3 Februari 2009.
Sidang Aulia Pohan dkk tidak terlalu banyak dihadiri pengunjung. Bahkan pengunjung terbesar adalah wartawan. Di jajaran pengunjung tidak terlihat anak Aulia Pohan, misalnya Annisa, yang juga menantu Presiden SBY. (mok/gah)
"Terdakwa menyadari proses pengambilan dana YPPI tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Mereka juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budono Rp 10 Miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, Sudrajat Djiwandono Rp 25 miliar, serta anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.
"Total kerugian negara Rp 100 miliar," kata Rudi.
Jaksa menjerat keempat mantan itu dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan tanggal 3 Februari 2009.
Sidang Aulia Pohan dkk tidak terlalu banyak dihadiri pengunjung. Bahkan pengunjung terbesar adalah wartawan. Di jajaran pengunjung tidak terlihat anak Aulia Pohan, misalnya Annisa, yang juga menantu Presiden SBY. (mok/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 17:25 WIB
Korban Sukhoi
Dirut PT DI: Sulit Cari Pengganti Kornel
-
Rabu, 23/05/2012 17:18 WIB
Indo Barometer: Selain Pengalaman, Kinerja Bagus Jadi Alasan Utama Memilih Cagub
-
Rabu, 23/05/2012 17:18 WIB
Jurnalis Bloomberg Korban Sukhoi Femi Adi akan Dimakamkan di Sleman
-
Rabu, 23/05/2012 17:14 WIB
Komisi V Desak Kemenhub Percepat Pencairan Santunan Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 17:06 WIB
Empat Direksi PT DI Nyaris Jadi Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
Rabu, 23/05/2012 16:06 WIB
Survei Indo Barometer: Foke-Nara Jauh Ungguli Kandidat Lain
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 16:24 WIB
Duh! Ketua MA Belum Tahu Isi Pertimbangan Grasi Corby
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
