detikcom

Aulia Pohan Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 30/01/2009 11:27 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan mulai menjalani persidangan. Bersama dengan Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, mereka terkena kasus aliran dana BI Rp 100 miliar dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa menyadari proses pengambilan dana YPPI tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).

Mereka juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budono Rp 10 Miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, Sudrajat Djiwandono Rp 25 miliar, serta anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.

"Total kerugian negara Rp 100 miliar," kata Rudi.

Jaksa menjerat keempat mantan itu dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan tanggal 3 Februari 2009.

Sidang Aulia Pohan dkk tidak terlalu banyak dihadiri pengunjung. Bahkan pengunjung terbesar adalah wartawan. Di jajaran pengunjung tidak terlihat anak Aulia Pohan, misalnya Annisa, yang juga menantu Presiden SBY. (mok/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini