Potensi Suara Tidak Sah 21%, Contreng Belum Kondang di Masyarakat
Rabu, 28/01/2009 15:00 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan suara sah dengan cara mencontreng diprediksi bakal mengancam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemilih belum mengetahui jelas bagaimana cara yang sah menandai kertas suara.
Hasil survei simulasi teranyar yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil itu mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos.
"Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2009).
Jumlah itu, lanjut Sebastian, merupakan total suara yang dianggap tidak sah jika mendasarkan peraturan KPU no 35 tahun 2008. KPU hanya menganggap sah tanda yang menggunakan tanda contreng (V) dan tanda garis miring (/).
"Melingkari dan silang ternyata akrab dikalangan masyarakat, " ujarnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 16-18 Januari 2009. Kabupaten Purwakarta dipilih karena secara geografis dekat dengan Jakarta dan memiliki arus informasi cukup.
Pemilihan responden dilakukan dengan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin error +/- 6,93 persen.
Simulasi dilakukan tatap muka dimana responden diberikan dua kertas untuk menandai pilihan. Kertas pertama, responden diminta menandai pilihan tanpa instruksi atau petunjuk cara menandai. Kemudian kertas kedua diberikan dengan instruksi.
Hasil ini, imbuh Sebastian, perlu menjadi perhatian KPU karena potensi kerawanan yang cukup siginifikan. Tentu banyaknya suara yang tidak sah akibat peraturan tersebut akan sangat merugikan pemilih, calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol).
"Pengaturan KPU sudah membatasi pilihan rasional masyarakat, oleh karenanya harus disiapkan aturan untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.
Sebelumnya, Formappi juga pernah melakukan survei serupa di beberapa wilayah Jakarta. Potensi suara tidak sah akibat salah menandai sebesar 20,5 persen dari 200 responden. (ape/nwk)
Hasil survei simulasi teranyar yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil itu mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos.
"Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2009).
Jumlah itu, lanjut Sebastian, merupakan total suara yang dianggap tidak sah jika mendasarkan peraturan KPU no 35 tahun 2008. KPU hanya menganggap sah tanda yang menggunakan tanda contreng (V) dan tanda garis miring (/).
"Melingkari dan silang ternyata akrab dikalangan masyarakat, " ujarnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 16-18 Januari 2009. Kabupaten Purwakarta dipilih karena secara geografis dekat dengan Jakarta dan memiliki arus informasi cukup.
Pemilihan responden dilakukan dengan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin error +/- 6,93 persen.
Simulasi dilakukan tatap muka dimana responden diberikan dua kertas untuk menandai pilihan. Kertas pertama, responden diminta menandai pilihan tanpa instruksi atau petunjuk cara menandai. Kemudian kertas kedua diberikan dengan instruksi.
Hasil ini, imbuh Sebastian, perlu menjadi perhatian KPU karena potensi kerawanan yang cukup siginifikan. Tentu banyaknya suara yang tidak sah akibat peraturan tersebut akan sangat merugikan pemilih, calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol).
"Pengaturan KPU sudah membatasi pilihan rasional masyarakat, oleh karenanya harus disiapkan aturan untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.
Sebelumnya, Formappi juga pernah melakukan survei serupa di beberapa wilayah Jakarta. Potensi suara tidak sah akibat salah menandai sebesar 20,5 persen dari 200 responden. (ape/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 11/06/2009 15:17 WIB
Survei PKSPSPI
Kekuatan 3 Capres Seimbang, SBY Unggul
-
Sabtu, 09/05/2009 12:44 WIB
Duet SBY-HNW Tetap Unggul
-
Kamis, 30/04/2009 15:01 WIB
Survei LP3ES
HNW Cawapres Terpopuler Dampingi SBY
-
Rabu, 15/04/2009 15:52 WIB
Survei LP3ES
Akbar Dan Hidayat Favorit Dampingi SBY
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 14:45 WIB
FPI Pegang 150 Tiket Lady Gaga, Polisi: Pengamanan Disiagakan!
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:11 WIB
Ibunda Ingin Lihat Jasad Heny Pramugari Sky untuk Terakhir Kali
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
