Fatwa Golput Haram
Fiqih, Hadist vs Demokrasi Liberal
Selasa, 27/01/2009 16:11 WIB
Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang golput Haram dinilai tidak konsisten. MUI yang seharusnya berlandaskan Al Quran dan Hadist, justru terpengaruh pemikiran demokrasi liberal dari barat.
"Pengertian haramnya berangkat dari fiqih (Al Hakam al Hamsa), bukan atas dasar hadist sistem pembinaan Islam (Buniyal Islam)," kata pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran barat. "MUI basisnya Al Quran dan hadist. Maka, dasar pemikiran fatwa bertentangan satu sama lain. MUI tidak mempunyai rujukan jelas tentang golput," jelasnya.
Dalam perspektif politik, lanjut Noorsy, golput merupakan sikap politik untuk tidak memilih atau memilih, tapi mencontreng semua calon atau parpol. Makanya, golput terdiri atas empat alasan, yaitu alasan teknis seperti tidak menerima surat pemilih, panggilan memilih tidak sampai, saat memilih tidak berada di tempat.
Alasan kedua, alasan psikologis yaitu sakit hati, tidak berkenan, malas karena merasa tidak ada gunanya. Ketiga, alasan politis yaitu tidak satu pun calon atau parpol yang dianggap mampu mewakilinya. Keempat, alasan strategis atau ideologis, karena calon atau parpol berbeda tujuan dengan pemilih.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. Padahal, agama juga ditujukan untuk orang berpikir sekaligus mengunakan kekuatan qolbu (hati).
"Maka, fatwa golput haram merupakan fatwa yang mempermalukan lembaganya sendiri. MUI masuk ke wilayah politik praktis, padahal fatwa mestinya tentang pemikiran.
MUI ditambahkan Noorsy, tidak melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah jenuh dan tidak percaya dengan ulama dan pemimpin politik. Fatwa MUI akan membuat masyarakat perkotaan dan perdesaan yang mengerti ajaran agama makin tidak percaya dengan sistem politik yang dikembangkan.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk Al Quran dan Hadist. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan. berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (zal/anw)
"Pengertian haramnya berangkat dari fiqih (Al Hakam al Hamsa), bukan atas dasar hadist sistem pembinaan Islam (Buniyal Islam)," kata pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran barat. "MUI basisnya Al Quran dan hadist. Maka, dasar pemikiran fatwa bertentangan satu sama lain. MUI tidak mempunyai rujukan jelas tentang golput," jelasnya.
Dalam perspektif politik, lanjut Noorsy, golput merupakan sikap politik untuk tidak memilih atau memilih, tapi mencontreng semua calon atau parpol. Makanya, golput terdiri atas empat alasan, yaitu alasan teknis seperti tidak menerima surat pemilih, panggilan memilih tidak sampai, saat memilih tidak berada di tempat.
Alasan kedua, alasan psikologis yaitu sakit hati, tidak berkenan, malas karena merasa tidak ada gunanya. Ketiga, alasan politis yaitu tidak satu pun calon atau parpol yang dianggap mampu mewakilinya. Keempat, alasan strategis atau ideologis, karena calon atau parpol berbeda tujuan dengan pemilih.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. Padahal, agama juga ditujukan untuk orang berpikir sekaligus mengunakan kekuatan qolbu (hati).
"Maka, fatwa golput haram merupakan fatwa yang mempermalukan lembaganya sendiri. MUI masuk ke wilayah politik praktis, padahal fatwa mestinya tentang pemikiran.
MUI ditambahkan Noorsy, tidak melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah jenuh dan tidak percaya dengan ulama dan pemimpin politik. Fatwa MUI akan membuat masyarakat perkotaan dan perdesaan yang mengerti ajaran agama makin tidak percaya dengan sistem politik yang dikembangkan.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk Al Quran dan Hadist. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan. berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (zal/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 13:43 WIB
Ini Ciri-ciri Detail Pelaku Maling Motor Penembak Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 13:40 WIB
Jual Sabu, Polisi Berpangkat Brigadir Dibekuk di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:03 WIB
Menkeu Tetap Menolak Bersaksi untuk Wa Ode, Termasuk di Pengadilan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:35 WIB
Polisi Imbau Pelajar di Jakarta Tak Konvoi Usai Kelulusan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
