Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara
Selasa, 20/01/2009 07:16 WIB
Jakarta
Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.
"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009) malam.
"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh Jusman.
Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.
"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI).
Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal. (nwk/mok)
"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009) malam.
"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh Jusman.
Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.
"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI).
Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal. (nwk/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:35 WIB
Polisi Imbau Pelajar di Jakarta Tak Konvoi Usai Kelulusan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:32 WIB
Coret Baju dan Konvoi Sepeda Motor Ramaikan Kelulusan SMA di Yogya
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
