Usulan SP3 Tan Kian Dipelajari Jaksa Agung
Kamis, 15/01/2009 16:30 WIB
Jakarta
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi
Asabri Jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian tinggal menunggu waktu. Usulan SP3 itu sudah berada di meja Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Usulan sudah di meja saya. Saya akan pelajari sejauh mana usulan itu tepat atau tidak," ujar Hendarman usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2009).
Hendarman bercerita mengenai perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu dari awal. Mulanya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.
POM TNI kemudian mengambil alih kasus tersebut, sebab dana miliaran rupiah itu tidak kembali. Belakangan diketahui, Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
"Saya ibaratkan begini. Ada penjaga rumah namanya A (Subarda), dan orang di luar rumah benama B (Henry Leo). A dan B ini berkolusi untuk mencuri barang
di rumah itu. Maka A dan B tersangka dong," kata Hendarman.
Terus bagaimana keterlibatan Tan Kian?
Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.
"Setelah uang di tangan B, lho kok ada aliran duit ke C (Tan Kian). Maka tidak tertutup kemungkinan B dan C ini bekerjasama. Maka ditingkatkanlah ke tahap penyidikan untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan Tan Kian itu," jelas pria berhidung mancung ini.
Usut punya usut, Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.
Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian.
"Menurut formulasi penyidik, dengan dikembalikannya uang itu tidak bisa dikenakan UU No 3/1971. Dalam UU tersebut, siapa yang mengembalikan keuangan negara, maka perbuatannya dihapus," pungkas Hendarman. (irw/gus)
Asabri Jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian tinggal menunggu waktu. Usulan SP3 itu sudah berada di meja Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Usulan sudah di meja saya. Saya akan pelajari sejauh mana usulan itu tepat atau tidak," ujar Hendarman usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2009).
Hendarman bercerita mengenai perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu dari awal. Mulanya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.
POM TNI kemudian mengambil alih kasus tersebut, sebab dana miliaran rupiah itu tidak kembali. Belakangan diketahui, Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
"Saya ibaratkan begini. Ada penjaga rumah namanya A (Subarda), dan orang di luar rumah benama B (Henry Leo). A dan B ini berkolusi untuk mencuri barang
di rumah itu. Maka A dan B tersangka dong," kata Hendarman.
Terus bagaimana keterlibatan Tan Kian?
Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.
"Setelah uang di tangan B, lho kok ada aliran duit ke C (Tan Kian). Maka tidak tertutup kemungkinan B dan C ini bekerjasama. Maka ditingkatkanlah ke tahap penyidikan untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan Tan Kian itu," jelas pria berhidung mancung ini.
Usut punya usut, Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.
Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian.
"Menurut formulasi penyidik, dengan dikembalikannya uang itu tidak bisa dikenakan UU No 3/1971. Dalam UU tersebut, siapa yang mengembalikan keuangan negara, maka perbuatannya dihapus," pungkas Hendarman. (irw/gus)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 17:18 WIB
Jurnalis Bloomberg Korban Sukhoi Femi Adi akan Dimakamkan di Sleman
-
Rabu, 23/05/2012 17:14 WIB
Komisi V Desak Kemenhub Percepat Pencairan Santunan Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 17:06 WIB
Empat Direksi PT DI Nyaris Jadi Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 16:57 WIB
Perambah Hutan Bakar Kamp dan Keroyok Petugas Hutan Harapan Jambi
-
Rabu, 23/05/2012 16:55 WIB
Dubes AS Sebut Tantangan HAM di RI dari Kelompok Kecil Massa Intoleran
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 16:06 WIB
Survei Indo Barometer: Foke-Nara Jauh Ungguli Kandidat Lain
-
Rabu, 23/05/2012 16:24 WIB
Duh! Ketua MA Belum Tahu Isi Pertimbangan Grasi Corby
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
