Belanda Minta Hukuman Warganya Diringankan
Rabu, 14/01/2009 18:37 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Pemerintah Belanda proaktif membela warganya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya rencana kunjungan menteri kehakiman Belanda untuk meminta keringanan hukuman bagi 10 warga Belanda yang sedang menjalani pidana dan proses peradilan.
"Dia minta agar ada keringanan hukuman, " ujar menteri hukum dan HAM Andi Mattalata.
Hal tersebut ia sampaikan usai menerima kunjungan Menlu Belanda Maxime Verhagen di Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Menurut Andi, dari 10 warga Belanda tersebut, ada 8 yang sudah menjalani hukuman. Sedangkan 2 orang lainnya sedang menjalani proses peradilan.
"Ada 2 yang sedang menghadapi hukuman mati," imbuhnya.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut?
"Saya jelaskan kepadanya, kalau terpidana memperoleh hukuman sementara, dibawah 20 tahun dia berhak memperoleh remisi 2 kali setahun. Tapi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak ada remisinya," jelasnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk hukuman mati bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan hukuman seumur hidup bisa menjadi hukuman sementara.
"Saya beri tahu untuk itu harus ada keputusan presiden, tapi lewat jalur diplomatik, menlu dengan menlu," tambahnya.
Rencana kunjungan tersebut akan digelar pada bulan Februari 2009. Selain permohonan keringanan hukuman, Belanda juga akan melakukan kerjasama dalam bidang imigrasi, pengembangan hukum dan perjanjian ekstradisi.
(mad/gah)
"Dia minta agar ada keringanan hukuman, " ujar menteri hukum dan HAM Andi Mattalata.
Hal tersebut ia sampaikan usai menerima kunjungan Menlu Belanda Maxime Verhagen di Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Menurut Andi, dari 10 warga Belanda tersebut, ada 8 yang sudah menjalani hukuman. Sedangkan 2 orang lainnya sedang menjalani proses peradilan.
"Ada 2 yang sedang menghadapi hukuman mati," imbuhnya.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut?
"Saya jelaskan kepadanya, kalau terpidana memperoleh hukuman sementara, dibawah 20 tahun dia berhak memperoleh remisi 2 kali setahun. Tapi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak ada remisinya," jelasnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk hukuman mati bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan hukuman seumur hidup bisa menjadi hukuman sementara.
"Saya beri tahu untuk itu harus ada keputusan presiden, tapi lewat jalur diplomatik, menlu dengan menlu," tambahnya.
Rencana kunjungan tersebut akan digelar pada bulan Februari 2009. Selain permohonan keringanan hukuman, Belanda juga akan melakukan kerjasama dalam bidang imigrasi, pengembangan hukum dan perjanjian ekstradisi.
(mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:40 WIB
Harimau Sumatera Masih Ditemukan di Jambi
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkap Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
