detikcom

Sengketa Harta Tommy di Inggris

Kaligis: Pengadilan Guernsey Tolak Buka Kekayaan Tommy

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 14/01/2009 17:59 WIB
Jakarta Pengadilan Guernsey, Inggris, tak hanya menolak banding yang dimohonkan Pemerintah RI dalam kasus pembekuan tabungan milik Tommy Soeharto senilai 36 juta euro. Hakim juga menolak permintaan membuka aset lain milik putra Suharto itu.

Demikian disampaikan OC Kaligis, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk kasus sengketa kepemilikan rekening di bank BNP Paribas dalam keterangan pers di Intercontinental Hotel, Jl Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (14/1/2009).

"Permohonan GOI (Goverment of Indonesia) membuka kekayaan lain HMP (Hutomo Mandala
Putra) lainnya juga tidak dipenuhi dan ditolak," kata dia.

Demi mendukung klaim-nya, pengacara senior itu menunjukkan berkas-berkas putusan pengadilan Guernsey yang dibacakan pada 9 Januari lalu. Kaligis juga menyertakan affidavit (bukti) baik dari pihaknya maupun jaksa Josep Suardi Sabda selaku wakil Pemerintah RI dalam persidangan.

"Selama empat tahun ini kita bola-balik (Guernsey-Indonesia)," ucap Kaligis yang
terlihat puas atas kemenangan banding kliennya yang berarti pembekuan uang yang
setara dengan Rp 540 di BNP Paribas itu dicabut.

Lantas kapan uang Tommy itu akan dicairkan? "Itu bukan urusan kami selaku pengacara.
Namun apalagi sih kalau misalnya uang Anda sudah tidak dibekukan?" timpal Kaligis.

(irw/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini