detikcom

Tifatul Terancam 1 Tahun

Panwaslu Anggap Demo Pro Palestina Sebagai Penegasan Visi Misi PKS video foto

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Rabu, 14/01/2009 15:27 WIB
Jakarta Presiden PKS Tifatul Sembiring bersikukuh pihaknya tidak melakukan kampanye dalam demo anti-Israel karena tidak menyampaikan visi misi dan program partai dalam aksi 2 Januari tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Panwaslu.

Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdanysah, PKS justru menyampaikan visi misinya dalam aksi solidaritas atas rakyat Palestina tersebut.

"Visi misi PKS salah satunya adalah membela negara miskin tertindas dan dalam buku platformnya halaman 107, PKS mengatakan turut membantu perjuangan rakyat Palestina. Mereka ingin meyakinkan kepada massanya inilah visi misi kami. Namun apakah hal itu harus eksplisit keluar dari mulut Tifatul," ujar Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/1/2009).

Dalam ketentuan umum (pasal 1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu definisi kampanye disebutkan, kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Ketika ditanya apakah dugaan penyampaian visi misi PKS tersebut hanyalah tafsir Panwaslu, Ramdan menjawab "Tafsir atau apa, biarkan saksi ahli yang menjawab. Biar pengadilan yang memutuskan."

Jika diduga melanggar, kenapa kepolisian tidak langsung mengamankan saat aksi berlangsung? "Saya tidak bisa menjawab, itu urusan porsi kerja masing-masing," elaknya.

Terancam 1 Tahun Penjara

Akibat aksi yang diduga kampanye tersebut, Tifatul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terancam pidana penjara maksimal 1 tahun penjara. Tifatul dijerat dengan pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, karena melanggar jadwal kampanye rapat umum yang seharusnya dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Jadi harusnya 16 Maret sampai 6 April," jelasnya.

Pasal 269 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (lrn/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel