Tifatul Terancam 1 Tahun
Panwaslu Anggap Demo Pro Palestina Sebagai Penegasan Visi Misi PKS
Rabu, 14/01/2009 15:27 WIB
Jakarta
Presiden PKS Tifatul Sembiring bersikukuh pihaknya tidak melakukan kampanye dalam demo anti-Israel karena tidak menyampaikan visi misi dan program partai dalam aksi 2 Januari tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Panwaslu.
Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdanysah, PKS justru menyampaikan visi misinya dalam aksi solidaritas atas rakyat Palestina tersebut.
"Visi misi PKS salah satunya adalah membela negara miskin tertindas dan dalam buku platformnya halaman 107, PKS mengatakan turut membantu perjuangan rakyat Palestina. Mereka ingin meyakinkan kepada massanya inilah visi misi kami. Namun apakah hal itu harus eksplisit keluar dari mulut Tifatul," ujar Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/1/2009).
Dalam ketentuan umum (pasal 1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu definisi kampanye disebutkan, kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Ketika ditanya apakah dugaan penyampaian visi misi PKS tersebut hanyalah tafsir Panwaslu, Ramdan menjawab "Tafsir atau apa, biarkan saksi ahli yang menjawab. Biar pengadilan yang memutuskan."
Jika diduga melanggar, kenapa kepolisian tidak langsung mengamankan saat aksi berlangsung? "Saya tidak bisa menjawab, itu urusan porsi kerja masing-masing," elaknya.
Terancam 1 Tahun Penjara
Akibat aksi yang diduga kampanye tersebut, Tifatul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terancam pidana penjara maksimal 1 tahun penjara. Tifatul dijerat dengan pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, karena melanggar jadwal kampanye rapat umum yang seharusnya dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Jadi harusnya 16 Maret sampai 6 April," jelasnya.
Pasal 269 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (lrn/nrl)
Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdanysah, PKS justru menyampaikan visi misinya dalam aksi solidaritas atas rakyat Palestina tersebut.
"Visi misi PKS salah satunya adalah membela negara miskin tertindas dan dalam buku platformnya halaman 107, PKS mengatakan turut membantu perjuangan rakyat Palestina. Mereka ingin meyakinkan kepada massanya inilah visi misi kami. Namun apakah hal itu harus eksplisit keluar dari mulut Tifatul," ujar Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/1/2009).
Dalam ketentuan umum (pasal 1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu definisi kampanye disebutkan, kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Ketika ditanya apakah dugaan penyampaian visi misi PKS tersebut hanyalah tafsir Panwaslu, Ramdan menjawab "Tafsir atau apa, biarkan saksi ahli yang menjawab. Biar pengadilan yang memutuskan."
Jika diduga melanggar, kenapa kepolisian tidak langsung mengamankan saat aksi berlangsung? "Saya tidak bisa menjawab, itu urusan porsi kerja masing-masing," elaknya.
Terancam 1 Tahun Penjara
Akibat aksi yang diduga kampanye tersebut, Tifatul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terancam pidana penjara maksimal 1 tahun penjara. Tifatul dijerat dengan pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, karena melanggar jadwal kampanye rapat umum yang seharusnya dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Jadi harusnya 16 Maret sampai 6 April," jelasnya.
Pasal 269 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
