Dugaan Korupsi PBB DKI
Ketua DPRD Minta Bang Yos Juga Bertanggung Jawab
Selasa, 13/01/2009 21:21 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna terkait dugaan korupsi penyelewangan upah pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2005-2007. Usai diperiksa, Ade menegaskan, pihak yang seharusnya dimintai keterangan dalam kasus tersebut adalah gubernur periode 2005-2007.
"Iya, gubernur yang harus tanggung jawab. Dalam hal ini kan kita berkaitan dengan kebijakan yang acuannya Pergub," ujar Ade saat meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009).
Menurut Ade, seluruh insentif yang diperoleh anggota DPRD dari upah pajak tersebut adalah berdasarkan Pergub No 28 dan no 118 tahun 2005. Dalam aturan tersebut, seluruh perangkat daerah dari level gubernur hingga camat menerima sejumlah dana dari upah pajak daerah dan PBB.
Sedangkan untuk anggota DPRD, lanjut Ade, fungsinya sebagai perangkat pemerintahan daerah. "Jadi tidak termasuk perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam Pergub tersebut," imbuhnya.
Namun Ade mengaku, jajaran anggota DPRD ikut menerima tunjangan dari upah pajak tersebut. Jumlahnya rata-rata Rp 2 juta per bulan dari upah pajak PBB dan Rp 5 juta per bulan dari upah pajak daerah.
"Itu selama 2005-2007. Per tahun jumlahnya Rp 2 miliar untuk PBB dan Rp 5 miliar untuk pajak daerah. Itu dibagi 75 orang," jelasnya.
Sebelumnya, wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana upah pajak. Menurut Haryono, diduga ada beberapa pihak yang seharusnya tidak menerima dana tersebut namun tetap menikmatinya. Hingga saat ini belum jelas siapa pihak lain yang dimaksud Haryono. (mad/gah)
"Iya, gubernur yang harus tanggung jawab. Dalam hal ini kan kita berkaitan dengan kebijakan yang acuannya Pergub," ujar Ade saat meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009).
Menurut Ade, seluruh insentif yang diperoleh anggota DPRD dari upah pajak tersebut adalah berdasarkan Pergub No 28 dan no 118 tahun 2005. Dalam aturan tersebut, seluruh perangkat daerah dari level gubernur hingga camat menerima sejumlah dana dari upah pajak daerah dan PBB.
Sedangkan untuk anggota DPRD, lanjut Ade, fungsinya sebagai perangkat pemerintahan daerah. "Jadi tidak termasuk perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam Pergub tersebut," imbuhnya.
Namun Ade mengaku, jajaran anggota DPRD ikut menerima tunjangan dari upah pajak tersebut. Jumlahnya rata-rata Rp 2 juta per bulan dari upah pajak PBB dan Rp 5 juta per bulan dari upah pajak daerah.
"Itu selama 2005-2007. Per tahun jumlahnya Rp 2 miliar untuk PBB dan Rp 5 miliar untuk pajak daerah. Itu dibagi 75 orang," jelasnya.
Sebelumnya, wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana upah pajak. Menurut Haryono, diduga ada beberapa pihak yang seharusnya tidak menerima dana tersebut namun tetap menikmatinya. Hingga saat ini belum jelas siapa pihak lain yang dimaksud Haryono. (mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
