detikcom

Ketua DPR Harap RUU Pengadilan Tipikor Disahkan Sebelum Oktober 2009

Reza Yunanto - detikNews
Selasa, 13/01/2009 19:41 WIB
Jakarta Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang molor terus menuai kritik. Namun Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, DPR tak pernah berniat menunda-nunda pembahasan RUU tersebut.

Agung berkilah, DPR tidask ingin sembrono membahas RUU itu. "Kami melakukannya dengan hati-hati," katanya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

Agung mengatakan, Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ingin berhati-hati dalam menyelesaikan RUU yang krusial bagi penegakan korupsi itu. Dia berharap RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa disahkan menjadi Undang-undang sebelum 1 Oktober 2009, yakni sebelum masa keanggotaan DPR periode 2004 -2009 berakhir.

Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir pembahasan RUU Pengadilan Tipikor akan molor karena anggota DPR sibuk oleh pemilu. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara saat itu mengatakan progres RUU tersebut baru memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Rez/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel