detikcom

KPK Imbau Departemen Agar Mobil Dinas Tak Dibawa Pulang

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 13/01/2009 13:42 WIB
foto: Ilustrasi
Jakarta Pemprov Sumbar melarang mobil dinas agar tidak dibawa pulang. Gubernur DKI Jakarta melarang kendaraan pelat merah untuk jalan-jalan. Hal ini disambut positif KPK. Bahkan dianjurkan agar seluruh departemen melakukannya.

"Kita mengimbau, agar departemen lain menggunakan mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas saja," kata Sekjen KPK Samsa Ardisasmita di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

Samsa melanjutkan, di KPK, telah ada role model mengenai peraturan penggunaan mobil dinas. "Tidak boleh dibawa pulang hanya digunakan selama dinas di kantor," tambahnya.

Aturan ini, tambahnya, telah diterapkan KPK sejak awal. "Contohnya saya, kalau dari rumah saya pakai mobil pribadi ke KPK. Dan selama di KPK, saya memakai mobil kantor. Baru saat pulang, pakai mobil pribadi lagi," jelasnya.

Mobil dinas itu, sebaiknya pula tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Di KPK saat ini ada sekitar 30 mobil dinas.

KPK lebih banyak menyewa mobil untuk operasional. "Dari segi biaya perawatan, itu lebih baik. Dan kalau dari mobil sewaan, kita dapat asuransi. Kalau ada kecelakaan ditanggung asuransi," terangnya. (ndr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini