MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi Imigrasi
Selasa, 13/01/2009 00:29 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa II kasus biaya imigrasi di Kedubes RI di Malaysia Arhiken Tarigan. Majelis Hakim tetap menghukum mantan Kabid Keimigrasian itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kasasinya ditolak," kata anggota Majelis Hakim Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009)
Arhiken juga mesti membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta. Di dalam kasus yang sama juga ada nama mantan Dubes RI di Malaysia Rsudiharjo. Namun mantan Kapolri ini, sebagai terdakwa 1 tidak melakukan kasasi dan tetap divonis tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000.
Dalam kasus ini, anggota majelis hakim yang lain, yakni Lumme dan Ojak Parulian sempat mengajukan dissenting opinion, kalau kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Dan perkara korupsi yang kedua yakni perkara Hari Purnomo dan Margareth Elisabeth Tutuarima, terkait pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
MA memutuskan, Kasasi Hari Punomo ditolak sedang kasasi Margareth tidak diterima karena permohonannya terlambat diajukan ke MA. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 4 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti, juga dijatuhkan kepada Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima yakni Rp 1.565.000.000 dan Rp 1.265.250.000, subsider 2 tahun penjara.
Sedang perkara yang ketiga yakni perkara Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro. Mereka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 6.199.637.500. Dan majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis pada Simanihuruk 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250. Sedang Suseno dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Ketiga perkara itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Artijo Alkostar, dengan anggota-anggota Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo, dan Mansur Kartayasa. (ndr/irw)
"Kasasinya ditolak," kata anggota Majelis Hakim Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009)
Arhiken juga mesti membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta. Di dalam kasus yang sama juga ada nama mantan Dubes RI di Malaysia Rsudiharjo. Namun mantan Kapolri ini, sebagai terdakwa 1 tidak melakukan kasasi dan tetap divonis tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000.
Dalam kasus ini, anggota majelis hakim yang lain, yakni Lumme dan Ojak Parulian sempat mengajukan dissenting opinion, kalau kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Dan perkara korupsi yang kedua yakni perkara Hari Purnomo dan Margareth Elisabeth Tutuarima, terkait pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
MA memutuskan, Kasasi Hari Punomo ditolak sedang kasasi Margareth tidak diterima karena permohonannya terlambat diajukan ke MA. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 4 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti, juga dijatuhkan kepada Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima yakni Rp 1.565.000.000 dan Rp 1.265.250.000, subsider 2 tahun penjara.
Sedang perkara yang ketiga yakni perkara Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro. Mereka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 6.199.637.500. Dan majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis pada Simanihuruk 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250. Sedang Suseno dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Ketiga perkara itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Artijo Alkostar, dengan anggota-anggota Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo, dan Mansur Kartayasa. (ndr/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
