Mengadu ke Komnas HAM
Kejagung: Muchdi Pr Berlebihan
Jumat, 09/01/2009 14:31 WIB
Jakarta
Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr melapor ke Komnas HAM karena merasa dipojokkan terkait vonis bebas dirinya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dia juga meminta Komnas untuk mendesak Kejagung agar tidak mengajukan kasasi. Upaya Muchdi tersebut dinilai berlebihan.
"Ya, berlebihan itu. Kita berperkara di pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddn, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Akan tetapi, terhadap pandangan kuasa hukum Muchdi bahwa jika jaksa mengajukan kasasi dapat dianggap melanggar HAM, Ritonga menanggapinya ringan.
"Silakan saja dibikin melangggar HAM atau apa saja," ungkap Ritonga sambil mengatakan kasasi itu sudah disiapkan.
"Jaksa salah kalau tidak melakukan kasasi," tegasnya.
Kata pengacara kalau tetap kasasi berarti melanggar pasal 224 KUHP, karena Muchdi bebas Murni? "Kita juga bisa baca (Pasal) itu," jawabnya.
Ritonga belum memastikan kapan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, sesuai dengan prosedur, kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak upaya hukum itu diucapkan.
"Kan kalau lebih lama akan lebih lama bekerjanya," pungkas Ritonga seraya memberitahu bahwa salinan berkas vonis Muchdi telah diterima Kejagung. (irw/nrl)
"Ya, berlebihan itu. Kita berperkara di pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddn, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Akan tetapi, terhadap pandangan kuasa hukum Muchdi bahwa jika jaksa mengajukan kasasi dapat dianggap melanggar HAM, Ritonga menanggapinya ringan.
"Silakan saja dibikin melangggar HAM atau apa saja," ungkap Ritonga sambil mengatakan kasasi itu sudah disiapkan.
"Jaksa salah kalau tidak melakukan kasasi," tegasnya.
Kata pengacara kalau tetap kasasi berarti melanggar pasal 224 KUHP, karena Muchdi bebas Murni? "Kita juga bisa baca (Pasal) itu," jawabnya.
Ritonga belum memastikan kapan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, sesuai dengan prosedur, kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak upaya hukum itu diucapkan.
"Kan kalau lebih lama akan lebih lama bekerjanya," pungkas Ritonga seraya memberitahu bahwa salinan berkas vonis Muchdi telah diterima Kejagung. (irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 16:55 WIB
Dubes AS Sebut Tantangan HAM di RI dari Kelompok Kecil Massa Intoleran
-
Rabu, 23/05/2012 16:44 WIB
Foke Akan Jamu Pemain Inter Milan di Balaikota
-
Rabu, 23/05/2012 16:44 WIB
Tragedi Sukhoi, DPR Panggil Kemenhub, KNKT & Basarnas Senin
-
Rabu, 23/05/2012 16:36 WIB
Mabes Polri Masih Pelajari Rekomendasi Konser Lady Gaga
-
Rabu, 23/05/2012 16:29 WIB
PPP Berharap Dubes AS Paham Alasan Penolakan Konser Lady Gaga
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 16:06 WIB
Survei Indo Barometer: Foke-Nara Jauh Ungguli Kandidat Lain
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
Polri: 4 Izin Konser Lady Gaga Belum Keluar
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
