detikcom

Majelis Hakim Tipikor Sisir Lahan Sitaan KPK di Lombok Barat

Kusmayadi - detikNews
Jumat, 09/01/2009 11:11 WIB
Mataram Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu setengah jam menyisir 25 bangunan dan 7,6 hektar lahan sitaan KPK, di jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (9/1/2009). Penyisiran ini terkait ruislag eks Kantor Bupati Lombok Barat (Lobar).

Penyisiran ini bagian dari sidang pembuktian lapangan kasus korupsi ruislag eks kantor Bupati Lobar. Ruislag dilakukan Pemkab Lobar dengan PT Varindo Lombok Inti tahun 2004. Direktur Utama Varindo, Izzat Husein, dan Bupati Lombok Barat, Iskandar, menjadi terdakwa kasus ini. Hitungan KPK, negara merugi Rp 17,9 miliar.

Saat menyisir bangunan dan lahan, tiga hakim, Slamet Subagyo, Sutiyono, dan Anwar, berdialog dengan sejumlah pegawai Pemkab Lobar yang masih menempati eks kantor bupati atas izin KPK. Majelis hakim menanyakan, apakah para pegawai itu mengetahui adanya ruislag, dan siapa yang mengizinkan merekan masih berkantor.

Saat pembuktian lapangan, majelis hakim menghadirkan terdakwa Izzat Husein. Sekretaris Daerah Lobar, Lalu Serinata, juga dihadirkan sebagai saksi. KPK menyertakan dua orang Jaksa Penuntut Umum kasus ini. Sementara Izzat didampingi dua penasihat hukumnya.

"Pembuktian lapangan ini untuk meyakinkan majelis hakim bahwa benar ada kerugian negara dalam kasus ruislag ini," terang Kombes Heru Sumartono, Kepala Satuan Penyidik KPK. Menurut Sumartono, pembuktian lapangan ini akan menjadi pertimbangan majelis saat memutus perkara ini.
(nrl/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini