Polisikan ICW, Kejagung Picu Konflik Kepentingan
Jumat, 09/01/2009 05:29 WIB
Jakarta
Tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempolisikan dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari dinilai tidak tepat. Akan terjadi konflik kepentingan jika Kejagung tidak menarik aduannya tersebut.
"Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung adalah primus interpares yaitu pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep Due Contract Social akan terjadi konflik kepentingan kalau memroses rakyatnya secara hukum," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).
Menurut Gayus, kritik yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pun fitnah oleh lembaga penegak hukum tidak bisa diproses secara hukum terhadap rakyatnya. "Kecuali pengaduan itu dilakukan oleh individu sebagai unsur-unsur lembaga tersebut dalam kasusnya secara pribadi, dan bukan kasus menyangkut lembaga," jelas Guru Besar Hukum Unkris ini.
Politisi PDIP ini berharap langkah hukum sebaiknya tidak dilakukan oleh negara (Kejagung) terhadap rakyatnya. Akan lebih tepat jika Kejagung melakukan pendekatan sosiologis dengan meminta keterangan yang bersangkutan.
"Serta menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dengan tujuan melakukan kritik," pungkasnya.
Emerson dan Illan dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri pada 7 Januari lalu karena dianggap telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa tersebut. Laporan itu merupakan buntut pernyataan kedua aktivis ICW tersebut yang dimuat Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Berita tersebut berjudul 'Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara?'. (lrn/mad)
"Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung adalah primus interpares yaitu pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep Due Contract Social akan terjadi konflik kepentingan kalau memroses rakyatnya secara hukum," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).
Menurut Gayus, kritik yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pun fitnah oleh lembaga penegak hukum tidak bisa diproses secara hukum terhadap rakyatnya. "Kecuali pengaduan itu dilakukan oleh individu sebagai unsur-unsur lembaga tersebut dalam kasusnya secara pribadi, dan bukan kasus menyangkut lembaga," jelas Guru Besar Hukum Unkris ini.
Politisi PDIP ini berharap langkah hukum sebaiknya tidak dilakukan oleh negara (Kejagung) terhadap rakyatnya. Akan lebih tepat jika Kejagung melakukan pendekatan sosiologis dengan meminta keterangan yang bersangkutan.
"Serta menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dengan tujuan melakukan kritik," pungkasnya.
Emerson dan Illan dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri pada 7 Januari lalu karena dianggap telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa tersebut. Laporan itu merupakan buntut pernyataan kedua aktivis ICW tersebut yang dimuat Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Berita tersebut berjudul 'Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara?'. (lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
