Polisikan ICW
AJI Nilai Kejagung Tekan Kebebasan Berpendapat
Jumat, 09/01/2009 04:29 WIB
aksi demo di Kejagung/dok detikcom
Jakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan tindakan Kejaksaan Agung yang mempolisikan dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari. AJI menilai aduan Kejagung tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat dan peran masyarakat melakukan kontrol sosial.
Dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (9/1/2009), AJI menilai pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi dan pejabat negara semestinya sudah tidak diberlakukan lagi. Hal itu dikarenakan pasal 310 ayat (1), (2), 311 ayat (1), 316 dan 207 dalam KUHP tidak sesuai dengan semangat negara demokratis.
Di negara demokratis, pejabat negar bukanlah orang-orang suci yang can do no wrong, namun justru menjadi objek kritik. Oleh karena itu, kritik oleh dua aktivis ICW tersebut merupakan upaya pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara demi terwujudnya transparansi dan mempercepat pemberantasan korupsi.
AJI pun mengimbau para penegak hukum untuk tidak lagi menerapkan pasal-pasal pencemaran nama baik (defamation). Pasal-pasal tersebut tidak lagi sesuai dengan negara demokratis seperti Indonesia karena dibuat pada zaman Belanda dan hanya digunakan untuk menjerat para pejuang yang melawan kekuasaan kolonial. Lebih dari itu, pasal-pasal tersebut hanya menghambat upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. (lrn/mad)
Dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (9/1/2009), AJI menilai pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi dan pejabat negara semestinya sudah tidak diberlakukan lagi. Hal itu dikarenakan pasal 310 ayat (1), (2), 311 ayat (1), 316 dan 207 dalam KUHP tidak sesuai dengan semangat negara demokratis.
Di negara demokratis, pejabat negar bukanlah orang-orang suci yang can do no wrong, namun justru menjadi objek kritik. Oleh karena itu, kritik oleh dua aktivis ICW tersebut merupakan upaya pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara demi terwujudnya transparansi dan mempercepat pemberantasan korupsi.
AJI pun mengimbau para penegak hukum untuk tidak lagi menerapkan pasal-pasal pencemaran nama baik (defamation). Pasal-pasal tersebut tidak lagi sesuai dengan negara demokratis seperti Indonesia karena dibuat pada zaman Belanda dan hanya digunakan untuk menjerat para pejuang yang melawan kekuasaan kolonial. Lebih dari itu, pasal-pasal tersebut hanya menghambat upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. (lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
