detikcom

Bocah 9 Tahun Diperkosa, Tersangka Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 08/01/2009 19:18 WIB
Makassar Melati, sebut saja demikian. Bocah berusia sembilan ini sungguh bernasib malang. Di usianya yang masih sangat belia ini telah diperkosa seorang pria. Tragisnya lagi, sang pelaku dibebaskan karena dinilai tak cukup bukti.

Kisah pedih yang menimpa Melati itu diungkapkan kerabatnya, Wana, saat mengaku di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Jalan Bougenville, Makassar, Sulawesi Selatan, (8/1/2009).

Wana menuturkan, Melati diperkosa di rumah pelaku yang bernama Arifin Gani di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellulimpoe, Kab Sidrap. Peristiwa keji itu terjadi pada tanggal 11 Agustus 2008 lalu.

"Saya diberitahu seseorang yang masih tetangga pelaku. Dia melihat Melati dipeluk-peluk oleh pelaku di rumahnya," kata Wana.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Wana dengan menanyakan langsung kepada Melati. Awalnya bocah kecil itu bungkam. Namun setelah dibujuk, bibir mungilnya pun bercerita tentang aib yang dialaminya.

Menurut bocah yang telah ditinggal mati ibunya sejak berusia 8 bulan itu, saat memanjat pohon gersen di depan rumah Arifin, dirinya ditarik masuk ke dalam rumah oleh pelaku. Tidak ada orang lain di dalam rumah itu kecuali Arifin. Tanpa belas kasihan, pria bejat itu kemudian melampiaskan birahinya kepada bocah malang itu.

"Arifin mengancam akan memotong leher Melati kalau melaporkan peristiwa tersebut," kata Wana.

Penuturan Melati sontak membuat keluarga kaget dan geram. Mereka pun langsung melaporkan ulah biadab Arifin ke Polsek Tellulimpoe. Polisi segera bertindak dan menangkap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans itu.

Namun hati keluarga Melati yang sempat lega, kembali tergores. Beberapa waktu lalu mereka mendengar Arifin sudah dibebaskan. Polisi beralasan tidak cukup bukti untuk menjadikan Arifin sebagai tersangka dan menahannya.

Tetapi anehnya, keluarga Arifin sempat mendatangi keluarga Melati. Mereka bahkan menawarkan uang Rp 25 juta agar keluarga Melati tidak memperpanjang persoalan. Tawaran itu ditolak mentah-mentah.

"Biarpun Rp 100 juta saya akan menolak. Uang akan habis, tapi malu kami tidak," tukas Wana.

Kecewa dengan kepolisian yang membebaskan Arifin, maka keluarga Melati kemudian melaporkan hal ini LPA Makassar. Keluarga Melati berharap lembaga ini membantu mereka memperoleh keadilan.

Staf LPA Makassar, Warida, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Dia berjanji akan segera memeriksa ulang berkas-berkas kepolisian yang dikembalikan oleh kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.

"Kita juga akan meminta keterangan psikolog untuk dijadikan alat bukti baru," pungkas Warida.

(mna/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini