detikcom

Mantan Direktur Keuangan PT RNI Ditahan di Cipinang

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 08/01/2009 19:08 WIB
Ilustrasi (reuters)
Jakarta KPK menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra. Tersangka kasus impor gula pusir putih pada 2001-2004 ini ditahan di LP Cipinang.

Ranendra Dangin, keluar dari Gedung KPK, di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/1/2009) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tidak ada yang diucapkan pria berkemeja putih lengan panjang ini. Dia pun tampak sibuk menelepon seseorang, sambil melangkah masuk ke mobil tahanan KPK, Toyota Kijang bernopol B 8638 WU.

Sebelumnya Ranendra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, sejak pukul 10.00 WIB

Hanya pengacaranya Tommy Sihotang yang memberikan keterangan. "Impor gula ini bekerja sama dengan Bulog.Widjanarko Puspoyo ikut tanda tangan dan juga Rama Trihandana (mantan Dirut PT RNI)," urai Tommy.

Dalam kasus ini, Ranendra ditengarai menikmati keuntungan Rp 4,5 miliar dari total Rp 33 miliar uang hasil keuntungan impor gula. Dia dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 terkait penyalahgunaan kewenangan dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. (ndr/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel