detikcom

Pendukung SBY: Rizal Ramli Jadi Tersangka Murni Urusan Hukum

Djoko Tjiptono - detikNews
Kamis, 08/01/2009 19:08 WIB
Jakarta Tudingan Sekjen Kominte Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Juliantono bahwa Presiden SBY melakukan intervensi dalam kasus Rizal Ramli dinilai tidak berdasar. Penetapan Rizal Ramli sebagai tersangka dinilai murni urusan hukum.

"Presiden SBY tidak memiliki kepentingan apa pun dalam kasus Rizal Ramli. Jadi presiden tidak mungkin meminta Polri untuk menjadi Rizal Ramli sebagai tersangka," kata Ketua TimRelawan Pendukung SBY, Setiyardi, Kamis (8/1/2009).

Setiyardi menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Semua orang, termasuk Rizal Ramli, Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Silakan berdemonstrasi asal tidak anarkis. Rakyat juga tentunya tidak menginginkan demonstrasi yang penuh kekerasan," tukas Setiyardi.

Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP

Pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung.

(djo/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel