Adhie Massardi: Penetapan Status Tersangka Rizal Ramli Bernuansa Politis
Kamis, 08/01/2009 18:13 WIB
dok detikcom
Terkait
Jakarta
Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka kasus demo menolak kenaikan harga BBM 24 Juni 2008. Penetapan status baru Rizal ini dinilai bernuansa politis.
Demikian disampaikan juru bicara KBI Adhie Massardi saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (8/11/2008). "Pak Rizal memang sejak awal menjadi target. Jadi tidak heran jika dia sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhie.
Adhie mensinyalir penetapan status tersangka ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari upaya penjegalan langkah Rizal menjadi capres. Sebab sebagaimana diatur dalam UU Pilpres, seseorang tidak bisa menjadi capres jika menjadi terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
"Pasal 6 huruf n menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," kata Adhie.
Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP
Pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mantan Menko Perekonomian era Gus Dur itu tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung. (djo/asy)
Demikian disampaikan juru bicara KBI Adhie Massardi saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (8/11/2008). "Pak Rizal memang sejak awal menjadi target. Jadi tidak heran jika dia sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhie.
Adhie mensinyalir penetapan status tersangka ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari upaya penjegalan langkah Rizal menjadi capres. Sebab sebagaimana diatur dalam UU Pilpres, seseorang tidak bisa menjadi capres jika menjadi terpidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
"Pasal 6 huruf n menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," kata Adhie.
Seperti diketahui, Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo menolak BBM yang berlangsung anarkis pada 24 Juni 2008 lalu sejak Senin 5 Januari. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP
Pria asal Sumatera Barat itu seharusnya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mantan Menko Perekonomian era Gus Dur itu tidak datang karena sedang menghadiri sebuah acara di Bangka Belitung. (djo/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 04:14 WIB
Hendardji Janji Akan Bongkar SPBU yang Bahayakan Warga
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 04:14 WIB
Hendardji Janji Akan Bongkar SPBU yang Bahayakan Warga
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
