Sejumlah Perguruan dan Sekolah Siapkan Uji Materi UU BHP
Kamis, 08/01/2009 17:18 WIB
Tyasno (Foto: Dikhy S/detikcom)
Jakarta
Sejumlah perguruan dan sekolah yang menolak pemberlakuan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka menolak UU tersebut karena memperdagangkan pendidikan dan merusak moral bangsa.
"Taman Siswa menolak UU BHP, karena bertentangan dengan prinsip Ki Hajar Dewantoro. Masyarakat yang menolak bersama kelompok yang tidak setuju akan melakukan judicial review UU itu," kata Ketua Yayasan Taman Siswa, Tyasno Sudarto kepada wartawan di kantornya, Jl Ciniru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Untuk itu, lanjut Tyasno, Presiden SBY jangan menandatangani terlebih dahulu UU BHP tersebut. Presiden SBY pun disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menunda pemberlakuan UU BHP.
"Ini bisa ditunda dengan Perppu setelah dibentuk tim kajian, karena DPR mengesahkan UU itu secara tergesa-gesa. Ini sama dengan kasus pengesahan RUU MA, yang ditolak masyarakat," jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Tyasno menjelaskan, selain Taman Siswa yang menolak pemberlakuan UU BHP, sejumlah perguruan lainnya yang menolak, seperti perguruan Katolik, Kristen dan juga
Badan Koordinasi Perguruan Swasta.
"Dari 12 anggota badan itu, 9 anggota menolak. Kita sedang buat tim untuk mengajukan judicial review," ungkapnya lagi.
Tyasno menerangkan alasan sejumlah kalangan dan masyarakat menolak UU tersebut. Alasannya, UU BHP memiliki bertentangan dengan UUD 1945, bahkan semangatnya
malah mengaju pada Konsensus Washington tentang liberalisme, privatisme dan kapitalisme pengelolaan negara menyangkut masalah publik, termasuk pengelolaan sekolah dengan prinsip korporasi.
"Makanya UU ini ditentang mahasiswa dan sejumlah perguruan, sebab UU itu lebih mengutamakan soal penyelenggara sekolah yang diarahkan menjadi lembaga komersial seperti perusahaan niaga," ujarnya.
Pemerintah atau negara, lanjut Tyasno dalam UU tersebut hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh jadi operator.
"Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar kita, ada sesuatu yang dibebaskan ke swasta dan ada yang tetap dikelola negara. Nah, ini jadi kontradisi di Indonesia," tandasnya. (zal/nwk)
"Taman Siswa menolak UU BHP, karena bertentangan dengan prinsip Ki Hajar Dewantoro. Masyarakat yang menolak bersama kelompok yang tidak setuju akan melakukan judicial review UU itu," kata Ketua Yayasan Taman Siswa, Tyasno Sudarto kepada wartawan di kantornya, Jl Ciniru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Untuk itu, lanjut Tyasno, Presiden SBY jangan menandatangani terlebih dahulu UU BHP tersebut. Presiden SBY pun disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menunda pemberlakuan UU BHP.
"Ini bisa ditunda dengan Perppu setelah dibentuk tim kajian, karena DPR mengesahkan UU itu secara tergesa-gesa. Ini sama dengan kasus pengesahan RUU MA, yang ditolak masyarakat," jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Tyasno menjelaskan, selain Taman Siswa yang menolak pemberlakuan UU BHP, sejumlah perguruan lainnya yang menolak, seperti perguruan Katolik, Kristen dan juga
Badan Koordinasi Perguruan Swasta.
"Dari 12 anggota badan itu, 9 anggota menolak. Kita sedang buat tim untuk mengajukan judicial review," ungkapnya lagi.
Tyasno menerangkan alasan sejumlah kalangan dan masyarakat menolak UU tersebut. Alasannya, UU BHP memiliki bertentangan dengan UUD 1945, bahkan semangatnya
malah mengaju pada Konsensus Washington tentang liberalisme, privatisme dan kapitalisme pengelolaan negara menyangkut masalah publik, termasuk pengelolaan sekolah dengan prinsip korporasi.
"Makanya UU ini ditentang mahasiswa dan sejumlah perguruan, sebab UU itu lebih mengutamakan soal penyelenggara sekolah yang diarahkan menjadi lembaga komersial seperti perusahaan niaga," ujarnya.
Pemerintah atau negara, lanjut Tyasno dalam UU tersebut hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh jadi operator.
"Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar kita, ada sesuatu yang dibebaskan ke swasta dan ada yang tetap dikelola negara. Nah, ini jadi kontradisi di Indonesia," tandasnya. (zal/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
