4 Pejabat KBRI Malaysia Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 08/01/2009 14:34 WIB
Jakarta
Sidang kasus dugaan korupsi di KJRI Kinibalu Malaysia mulai digelar. Empat pejabat KBRI Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus itu terancam hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
Menurut JPU, sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,979 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210.
Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp 1,03 miliar. Mas Tata mendapat Rp 457 juta. Rasoel kebagian Rp 2,9 miliar. Sedangkan Makdum mendapatkan Rp 874 juta.
Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Menurut JPU, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta. (mok/irw)
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
Menurut JPU, sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,979 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210.
Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp 1,03 miliar. Mas Tata mendapat Rp 457 juta. Rasoel kebagian Rp 2,9 miliar. Sedangkan Makdum mendapatkan Rp 874 juta.
Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Menurut JPU, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta. (mok/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 04:14 WIB
Hendardji Janji Akan Bongkar SPBU yang Bahayakan Warga
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 04:14 WIB
Hendardji Janji Akan Bongkar SPBU yang Bahayakan Warga
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
