Dituntut 5 Tahun, Sarjan Tahir Siap Berikan Pembelaan
Rabu, 07/01/2009 19:01 WIB
Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Atas tuntutan tersebut, Sarjan mengaku kecewa.
"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2008).
Menurut Sarjan, tuduhan jaksa bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Komisi kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu tidak benar. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya.
"Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi.
"Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak itu dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
(anw/irw)
"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2008).
Menurut Sarjan, tuduhan jaksa bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Komisi kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu tidak benar. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya.
"Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi.
"Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak itu dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
(anw/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
