detikcom

Dituntut 5 Tahun, Sarjan Tahir Siap Berikan Pembelaan

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 07/01/2009 19:01 WIB
Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Atas tuntutan tersebut, Sarjan mengaku kecewa.

"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2008).

Menurut Sarjan, tuduhan jaksa bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Komisi kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu tidak benar. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya.

"Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.

Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi.

"Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak itu dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
(anw/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel