detikcom

Kakek Nikahi Bocah 12 Tahun

Polisi: Naning Melanggar UU Perkawinan dan UU PA foto

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 07/01/2009 17:24 WIB
(foto: MN Abdurahman)
Makassar Kakek Naning (65), sama sekali tidak menyangka tindakannya menikahi Nurliah (12) menjadi urusan polisi. Pria tua ini dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (PA).

"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," kata AKP Jafar Said, Kapolsek Moncongloe, Kabupaten Maos, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2008).

Jafar mengatakan, saat mendengar informasi tentang pernikahan dua insan yang usianya terpaut jauh ini, polisi langsung mendatanginya. "Pernikahan ini harus dibatalkan," ungkap Jafar.

Hal senada disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Gufran. Menurutnya, pernikahan Naning dan Nurliah merupakan bentuk eksploitasi anak.

"Anak seusia Nurliah belumlah dapat mengambil keputusan yang rasional menyangkut dirinya." jelas Gufran.

(djo/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel