Sidang Aliran Dana BI
Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Jakarta
Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, Hamka Yandhu (HY) dan Anthony Zeidra Abidin (AZA) membayar uang pengganti, karena jaksa tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim tersebut.
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
