detikcom

Sidang Aliran Dana BI

Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Jakarta Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, Hamka Yandhu (HY) dan Anthony Zeidra Abidin (AZA) membayar uang pengganti, karena jaksa tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim tersebut.

"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).

Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.

Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.

"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.

Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel