detikcom

Kejagung Setuju Cairkan Rekening Sisminbakum yang Diblokir

Novia Chandra Dewi - detikNews
Rabu, 07/01/2009 15:39 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Depkum HAM meminta dana untuk pelaksanaan operasional kepada Depkeu. Kejagung pun mengizinkan pencairan dana di rekening sisminbakum yang diblokir tersebut.

"Ya kita setuju saja, asal pemerintah yang pegang," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Menurut Marwan, persetujuan itu dikarenakan proyek tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh pihak swasta. Hal ini dikarenakan untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta haruslah memiliki payung hukum yang berlaku.

"Kalau swasta kita keberatan, tetapi jika pemerintah yang melaksanakan, tidak ada masalah buat kami, karena kerjasama dengan swasta itu ada aturannya" tambahnya.

Selain itu menurut Marwan, kerjasama dengan pihak swasta ditakutkan akan terjadi pungutan yang dimanfaatkan pihak swasta terkait. "Ini bukan soal PNBP tapi soal pungutan paksa, sudah mungut, manfaatkan juga dan dapat keuntungan juga," ungkapnya.

Marwan juga menjelaskan, suatu hal dianggap korupsi tidak hanya jika merugikan uang negara. Korupsi juga apabila merugikan masyarakat. (nov/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel