detikcom

Kasus Aliran Dana BI

Hamka Terima Putusan, Antony Pikir-pikir

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 07/01/2009 14:59 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Beda putusan, beda juga tanggapan yang diberikan oleh Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Hamka pasrah, sedangkan Antonya masih bingung menentukan sikapnya.

"Saya terima putusan itu. Kewajiban denda akan segera kami selesaikan secepatnya," katanya menanggapi putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (7/1/2009).

"Saya akan pikir-pikir," kata Antony dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga belum menentukan sikapnya. Mereka belum akan menentukan apakah akan banding atau tidak.

"Kita akan pikir-pikir," kata JPU.

Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI. (gah/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel