Sidang Aliran Dana BI
Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
Rabu, 07/01/2009 14:47 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Hamka Yandhu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa II Antony Zeidra Abidin 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono menuntut Hamka dengan empat tahun penjara dan Antony dengan enam tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI. (nwk/iy)
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Hamka Yandhu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa II Antony Zeidra Abidin 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono menuntut Hamka dengan empat tahun penjara dan Antony dengan enam tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI. (nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 04:14 WIB
Hendardji Janji Akan Bongkar SPBU yang Bahayakan Warga
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
