Simpan Shabu di Dalam Tongkat, Pria Lumpuh Ditangkap Polisi
Rabu, 07/01/2009 11:53 WIB
ilustrasi
Palangkaraya
Keuntungan besar dengan menjual narkoba memang kerap menggiurkan banyak orang. Tak terkecuali bagi Maji (29). Meski kakinya lumpuh, dia nekad berjualan sabu-sabu. Bahkan untuk mengelabui polisi, Maji menyimpan barang haram itu di dalam tongkat yang biasa digunakan untuk menopang tubuhnya saat berjalan.
Sepak terjang Maji sebagai pengedar narkoba berakhir setelah dirinya dicokok polisi di rumahnya, Jalan Christopel Mihing Gang Inpres RT 51 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2009).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok di saku celana Maji.
Namun ketika polisi melanjutkan penggeledahan, mereka kembali menemukan enam paket shabu yang
disimpan dalam tongkat alumunium yang biasa digunakan Maji untuk berjalan. Satu bong (alat penghisap shabu) juga ditemukan di dalam kamar Maji.
"Total barang bukti shabu yang kami temukan berjumlah tujuh paket. Masing-masing disimpan di dalam bungkus rokok dan tongkatnya. Dia juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Muhammad Romel.
Namun sambung Romel, Maji masih belum mau mengatakan dari mana shabu itu diperoleh. Tersangka hanya mengakui dirinya menjual shabu yang dibagi dalam tiga ukuran paket, mulai seharga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Untuk setiap paket, Maji mengaku memperoleh keuntungan 10 persen.
"Meski tidak mengakui dari mana shabu tersebut diperoleh, tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya. (djo/djo)
Sepak terjang Maji sebagai pengedar narkoba berakhir setelah dirinya dicokok polisi di rumahnya, Jalan Christopel Mihing Gang Inpres RT 51 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2009).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok di saku celana Maji.
Namun ketika polisi melanjutkan penggeledahan, mereka kembali menemukan enam paket shabu yang
disimpan dalam tongkat alumunium yang biasa digunakan Maji untuk berjalan. Satu bong (alat penghisap shabu) juga ditemukan di dalam kamar Maji.
"Total barang bukti shabu yang kami temukan berjumlah tujuh paket. Masing-masing disimpan di dalam bungkus rokok dan tongkatnya. Dia juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Muhammad Romel.
Namun sambung Romel, Maji masih belum mau mengatakan dari mana shabu itu diperoleh. Tersangka hanya mengakui dirinya menjual shabu yang dibagi dalam tiga ukuran paket, mulai seharga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Untuk setiap paket, Maji mengaku memperoleh keuntungan 10 persen.
"Meski tidak mengakui dari mana shabu tersebut diperoleh, tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya. (djo/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 14:34 WIB
Sempat Terjadi Adu Jotos, 2 Satpam IPB Ditembak Pria Berhelm
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 13:54 WIB
Departemen HAM PD: Grasi Corby Usaha Negara Membela WNI di Luar Negeri
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 14:15 WIB
Motor Vario yang Ditinggalkan Penembak Satpam IPB Hasil Curian
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
