detikcom

Sidang Aliran Dana BI

Hamka Yandu & Antony Zeidra Hadapi Vonis

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 07/01/2009 07:26 WIB
Foto: Pengadilan Tipikor
Jakarta Dua terdakwa kasus aliran dana BI, Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin menghadapi vonis. Sebelumnya, masing-masing dituntut 4 dan 6 tahun penjara.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/1/2009) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.

Keduanya ditutut dengan pasal pidana korupsi, pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 1 ke satu KUHP. Dan juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.

Selain itu, Hamka dan Antony yang juga mantan politisi Senayan ini, dinilai jaksa telah mencemarkan lembaga DPR, padahal negara tengah giat memerangi korupsi. (ndr/mei)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel