detikcom

Pasti Kasasi, Jaksa Yakin Polly Dikendalikan Muchdi foto

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 06/01/2009 23:10 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Muchdi Pr. Segenap bukti akan disampaikan dalam materi kasasi. Salah satunya mengenai hubungan Pollycarpus dan Muchdi Pr.

"Motif sudah kuat. Tidak ada dipertimbangkan Polly sebagai jejaring BIN, dan hanya bisa dikendalikan oleh yang bersangkutan (Muchdi)," jelas Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, jakarta, Selasa (6/1/2009)..

Segala daya dan upaya yang dimiliki jaksa, lanjut Ritonga, akan dikerahkan. "Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kami pakai," tambah Ritonga.

Menurut Ritonga, jaksa harus mampu membuktikan mengenai putusan bebas tidak murni untuk upaya kasasi. Selain itu, dia mengingatkan hakim juga telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan putusan.

Mengenai upaya apa yang dipakai kejaksaan, Ritonga mengaku pihaknya akan menunggu putusan terlebih dahulu dari Pengadilan negeri.

"Ya nanti kita lihat dulu putusannya. Sampai hari ini belum kita terima, walaupun di undang-undang itu dikatakan segera setelah putusan dibacakan, tapi kita belum terima sampai sekarang," tambahnya.

Mengenai alasan suatu putusan dikatakan bebas tidak murni, Ritonga menjelaskan, mengenai adanya kekeliruan penafsiran.

"Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kita manfaatkan semaksimal mungkin," tukasnya.

Lalu bagaimana mengenai pengajuan kasasi yang rencananya akan diajukan tanggal 12 januari 2009 nanti? "Kita usahakan secepat mungkin," pungkasnya. (nov/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel