Kejaksaan Tunggu Putusan Salinan Bebas Muchdi Pr
Selasa, 06/01/2009 13:56 WIB
Jakarta
Kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr sebagai terdakwa kasus pembunuhan Munir. Namun meskipun salinan tersebut belum diterima, Kejaksaan mengaku hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengajuan kasasi ke MA.
"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.
"Nanti pada tanggal 12 Januari, jaksa akan menandatangani akta kasasi. 14 Hari setelah tanggal 12 jaksa sudah harus menyiapkan memori kasasi," tambahnya.
Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.
"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)
"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.
"Nanti pada tanggal 12 Januari, jaksa akan menandatangani akta kasasi. 14 Hari setelah tanggal 12 jaksa sudah harus menyiapkan memori kasasi," tambahnya.
Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.
"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
