Sisminbakum Stop Operasi, Puluhan Notaris 'Geruduk' Depkum
Selasa, 06/01/2009 11:52 WIB
Para notaris (Hery/detikcom)
Jakarta
PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) menghentikan operasi layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) mulai hari ini. Kebijakan ini membuat kecewa para notaris.
Akibatnya, sejumlah notaris atau asistennya 'menggeruduk' kantor Depkum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2008).
Mereka datang untuk menanyakan kapan sistem online Sisminbakum dibuka kembali. Sebab mereka gagal membuka www.sisminbakum.com di kantor mereka. Akibatnya mereka tak bisa mengecek identitas atau pun mendaftarkan perusahaan klien mereka.
Bagi mereka yang telah memproses data perusahaan beberapa hari sebelumnya, mereka menanyakan kelanjutan proses tersebut.
Petugas Sisminbakum dari bagian restrukturisasi mengatakan, Sisminbakum ditutup pada hari ini pukul 02.00 WIB karena server mati.
"Kami kecewa. Layanan terhadap klien bagaimana," ujar Ardi, notaris dari Jakarta Timur.
Ardi lantas menyalahkan Kejaksaan yang menyita aset terkait Sisminbakum. Menurutnya, kalau Kejaksaan mau memberantas korupsi lebih baik dari jajarannya sendiri.
"Bukan saya anti korupsi. Dengan penutupan seperti ini kita jadi dirugikan," kata Ardi.
PT SRD sebagai penyedia aplikasi Sisminbakum menghentikan Sisminbakum online karena semua peralatan dan rekening disita penyidik Kejagung.
Kejagung saat ini telah menjadikan 1 Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) 2 mantan Dirjen AHU sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum yang diperkirakan merugikan negara Rp 400 miliar. Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu juga menjadi tersangka.
(nik/nrl)
Akibatnya, sejumlah notaris atau asistennya 'menggeruduk' kantor Depkum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2008).
Mereka datang untuk menanyakan kapan sistem online Sisminbakum dibuka kembali. Sebab mereka gagal membuka www.sisminbakum.com di kantor mereka. Akibatnya mereka tak bisa mengecek identitas atau pun mendaftarkan perusahaan klien mereka.
Bagi mereka yang telah memproses data perusahaan beberapa hari sebelumnya, mereka menanyakan kelanjutan proses tersebut.
Petugas Sisminbakum dari bagian restrukturisasi mengatakan, Sisminbakum ditutup pada hari ini pukul 02.00 WIB karena server mati.
"Kami kecewa. Layanan terhadap klien bagaimana," ujar Ardi, notaris dari Jakarta Timur.
Ardi lantas menyalahkan Kejaksaan yang menyita aset terkait Sisminbakum. Menurutnya, kalau Kejaksaan mau memberantas korupsi lebih baik dari jajarannya sendiri.
"Bukan saya anti korupsi. Dengan penutupan seperti ini kita jadi dirugikan," kata Ardi.
PT SRD sebagai penyedia aplikasi Sisminbakum menghentikan Sisminbakum online karena semua peralatan dan rekening disita penyidik Kejagung.
Kejagung saat ini telah menjadikan 1 Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) 2 mantan Dirjen AHU sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum yang diperkirakan merugikan negara Rp 400 miliar. Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu juga menjadi tersangka.
(nik/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
