detikcom

Al Amin Syok dan Kaget divonis 8 Tahun Penjara video foto

Trybowo Laksono - detikNews
Senin, 05/01/2009 19:27 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Vonis 8 tahun penjara yang diterima Al Amin kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Bintan dan Pelabuhan Tanjung Api-api telah membuatnya tidak bisa tidur tenang. Suami pedangdut Kristina itu ternyata syok dan kaget mendengar putusan itu.

"Sekarang saudara Al Amin cukup syok sekaligus kaget mendengar putusan dan itu manusiawi," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, kepada wartawan dalam jumpa pers di Bakmi Golek, Jl Dewi Sartika 310, Jakarta Timur, Senin (5/1/2009).

Menurut Sirra, kliennya itu bukanlah aktor intelektual. Al Amin juga tidak pernah secara langsung membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak terkait.

Soal putusan tersebut, Sirra mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan diterima atau tidak. Menurunya, Al Amin memasrahkan urusan hukum sepenuhnya pada tim kuasa hukumnya.

"Kita sedang mengkaji seberapa jauh yang bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim.
Al Amin cukup realistis. Dia kembali menyerahkan permasalahan ini kepada penasehat hukumnya," tandasnya.
(gah/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel