detikcom

KPK Ingin Masyarakat Laporkan Gratifikasi Pejabat Seperti di AS

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 05/01/2009 17:58 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Menteri luar negeri AS Condolezza Rice dan Presiden AS George Walker Bush merupakan pejabat publik AS yang paling banyak dilaporkan oleh warganya menerima gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat Indonesia melakukan hal yang sama.

"Masyarakat pun boleh melaporkan adanya penerima gratifikasi yang diterima oleh pejabat tertentu. Kalau di Amerika, masyarakat juga bisa melaporkan ada indikasi gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Muhammad Jasin di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009).

Jasin juga kembali mengingatkan semua pejabat negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Pegawai negeri yang wajib melaporkan gratifikasi terdiri dari unsur pemerintahan, termasuk presiden," imbuhnya.

Kewajiban lapor tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Baru kemudian pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut.

(mad/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini