KPK Ingin Masyarakat Laporkan Gratifikasi Pejabat Seperti di AS
Senin, 05/01/2009 17:58 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Menteri luar negeri AS Condolezza Rice dan Presiden AS George Walker Bush merupakan pejabat publik AS yang paling banyak dilaporkan oleh warganya menerima gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat Indonesia melakukan hal yang sama.
"Masyarakat pun boleh melaporkan adanya penerima gratifikasi yang diterima oleh pejabat tertentu. Kalau di Amerika, masyarakat juga bisa melaporkan ada indikasi gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Muhammad Jasin di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009).
Jasin juga kembali mengingatkan semua pejabat negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Pegawai negeri yang wajib melaporkan gratifikasi terdiri dari unsur pemerintahan, termasuk presiden," imbuhnya.
Kewajiban lapor tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Baru kemudian pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut.
(mad/gah)
Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat Indonesia melakukan hal yang sama.
"Masyarakat pun boleh melaporkan adanya penerima gratifikasi yang diterima oleh pejabat tertentu. Kalau di Amerika, masyarakat juga bisa melaporkan ada indikasi gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Muhammad Jasin di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009).
Jasin juga kembali mengingatkan semua pejabat negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Pegawai negeri yang wajib melaporkan gratifikasi terdiri dari unsur pemerintahan, termasuk presiden," imbuhnya.
Kewajiban lapor tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Baru kemudian pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut.
(mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 03:07 WIB
Colong Aki Kereta Api, 2 Pencuri Dibekuk Polisi
-
Rabu, 23/05/2012 03:52 WIB
Kejagung Masih Evaluasi Soal Laporan BPK Terkait Korupsi
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
452 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
