Curhat Ke KY, KASUM Berharap Muchdi Diadili Lagi
Senin, 05/01/2009 17:35 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Merasa tidak adil atas putusan bebas Muchdi Pr, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) curhat ke Komisi Yudisial. Mereka berharap agar terdakwa Muchdi Pr dapat kembali dibawa ke pengadilan.
"Intinya kami ingin membawa kembali terdakwa Muchdi ke Pengadilan," ujar salah satu anggota KASUM Usman Hamid saat jumpa pers di kantor KY, jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).
Usman menambahkan, kedatangan mereka ke KY adalah untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran code of conduct yang dilakukan majelis hakim. Menurutnya, aduan ini direspon baik oleh KY.
"KY mendukung secara positif kedatangan kami, mereka akan menindak lanjuti setelah nanti menerima salinan putusan," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, imbuh Usman, KASUM juga akan mendatangi Kejaksaan Agung dan aparat Kepolisian. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan pengajuan kasasi.
"Kami mengagendakan juga untuk bertemu dengan Kejagung dan pihak Kepolisian. Ini untuk membuka peluang untuk Kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008. Majelis hakim menilai mantan anggota BIN tersebut tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Munir. (ape/gah)
"Intinya kami ingin membawa kembali terdakwa Muchdi ke Pengadilan," ujar salah satu anggota KASUM Usman Hamid saat jumpa pers di kantor KY, jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).
Usman menambahkan, kedatangan mereka ke KY adalah untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran code of conduct yang dilakukan majelis hakim. Menurutnya, aduan ini direspon baik oleh KY.
"KY mendukung secara positif kedatangan kami, mereka akan menindak lanjuti setelah nanti menerima salinan putusan," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, imbuh Usman, KASUM juga akan mendatangi Kejaksaan Agung dan aparat Kepolisian. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan pengajuan kasasi.
"Kami mengagendakan juga untuk bertemu dengan Kejagung dan pihak Kepolisian. Ini untuk membuka peluang untuk Kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008. Majelis hakim menilai mantan anggota BIN tersebut tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Munir. (ape/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
