Muchdi Pr Bebas, KY Rasakan Gelombang Ketidakadilan
Senin, 05/01/2009 16:19 WIB
Foto: Dok. Detikcom
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) belum bisa menilai laporan pengaduan yang disampaikan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) atas bebasnya mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr. KY hanya merasakan kasus itu merupakan keadilan yang belum terakomodir.
"Kami belum sampai menilai salah atau tidak. Namun baru bisa merasakan adanya gelombang perasaan tidak adil khususnya yang dirasakan tidak adil," ujar Ketua KY Busyro Muqqodas.
Hal itu disampaikan Busyro sebelum mengadakan pertemuan dengan istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang tergabung dalam Kasum, Usman Hamid dan Chairul Anam di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).
KY hingga kini belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim yang memutus bebas Muchdi Pr. Namun apabila nanti ditemukan, KY akan segera memanggil hakim tersebut.
"Nanti setelah salinan putusan kita bahas, kita bisa memanggil hakim. Lalu kita lihat pasal-pasal yang dilanggar," jelas Busyro.
Lebih lanjut Busyro mengatakan, KY akan beraksi setelah rapat internal dan meminta salinan putusan bebasnya Muchdi Pr.
"Minggu ini kita akan diskusi internal sekaligus menunggu salinan putusan. Setelah nanti mempelajari, baru nanti kami akan melakukan tindak lanjut," tandasnya.
(nik/iy)
"Kami belum sampai menilai salah atau tidak. Namun baru bisa merasakan adanya gelombang perasaan tidak adil khususnya yang dirasakan tidak adil," ujar Ketua KY Busyro Muqqodas.
Hal itu disampaikan Busyro sebelum mengadakan pertemuan dengan istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang tergabung dalam Kasum, Usman Hamid dan Chairul Anam di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).
KY hingga kini belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim yang memutus bebas Muchdi Pr. Namun apabila nanti ditemukan, KY akan segera memanggil hakim tersebut.
"Nanti setelah salinan putusan kita bahas, kita bisa memanggil hakim. Lalu kita lihat pasal-pasal yang dilanggar," jelas Busyro.
Lebih lanjut Busyro mengatakan, KY akan beraksi setelah rapat internal dan meminta salinan putusan bebasnya Muchdi Pr.
"Minggu ini kita akan diskusi internal sekaligus menunggu salinan putusan. Setelah nanti mempelajari, baru nanti kami akan melakukan tindak lanjut," tandasnya.
(nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
