detikcom

Jampidsus: PPn Bukan Alat Pembenaran Sisminbakum

Novia Chandra Dewi - detikNews
Senin, 05/01/2009 16:07 WIB
Jakarta Tim Pembela PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengklaim proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bukan merugikan namun malah menguntungkan negara. Hal ini karena sejak awal Sisminbakum hingga November 2008 membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas akses fee yang keseluruhan bernilai Rp 80 miliar.

Namun dalih itu dinilai Kejaksaan Agung tidak tepat. Jampidsus Marwan Effendy menganggap, pembayaran PPN bukanlah alat untuk pembenaran.

"Itu tidak masalah bagi kita, mau tarik PPn atau tidak yang penting ada perbuatan melawan hukum," ujar Jampidsus Marwan Effendy melalui telepon, Senin (5/1/2008).

Menurut Marwan, penjelasan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. PPn menurutnya suatu bentuk layanan jasa yang wajib dipungut.

"Kalau PPn saja kan tidak masalah. PPn itu biasa. Setiap penghasilan dipungut
itu. Baik bermasalah atau tidak," tambahnya.

Pungutan itu pun menurut Marwan tetap salah. Hal ini dikarenakan ada aturan-aturan yang telah dilanggar dan tidak dipayungi hukum yang jelas. "Salah, tetap salah yang penting ada perbuatan melawan hukum. Pungutan itu ada aturan-aturan yang dilanggar," ujarnya.

"Tidak dipayungi hukum yang jelas. Ya itu merugikan, tidak hanya merugikan negara, tapi jga masyarakat. PPn itu bukan alat untuk pembenaran," tandasnya. (nov/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel