detikcom

Laporan Agus Condro

KPK Sulit Panggil Saksi Karena Sering Mangkir

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 05/01/2009 15:54 WIB
Agus Condro/detikcom
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu pun tersangka terkait laporan mantan anggota FPDIP Agus Condro tentang dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi Gubernur BI. Alasannya, KPK belum mengumpulkan cukup bukti dan saksi terkait kasus tersebut.

"Menghadirkan saksi itulah yang sulit. Saksi biasanya mungkir," ujar wakil ketua KPK M Jasin di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2009).

Meski KPK sudah mendapat laporan dan bukti dari Agus Condro, menurut Jasin, hal itu belum cukup. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 440 lembar cek perjalanan yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap itu juga belum bisa dijadikan alat bukti.

"Yang masih sulit itu mengumpulkan minmal 2 alat bukti itu," kata Jasin.

Namun Jasin berjanji, akan terus mengusut kasus yang diduga melibatkan banyak anggota DPR tersebut. Pihaknya mengaku belum menyerah untuk terus memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat.

"Kalau perlu kita datangi ke kantornya. Untuk yang dicekal kalau belum masa cekalnya habis masih tetap dicekal," pungkasnya. (mad/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel