ICW: MA Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi
Minggu, 04/01/2009 13:24 WIB
Jakarta
Banyak yang diseret ke meja hijau, tapi banyak juga yang bebas. Begitulah nasib koruptor kita.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama tahun 2008 lalu terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 orang yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Dari jumlah tersebut, 277 terdakwa divonis bebas. Ironisnya, Mahkamah Agung (MA) adalah institusi yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.
"MA justru menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dari 277 terdakwa yang divonis bebas, MA-lah yang paling banyak membebaskan terdakwa, yaitu sebanyak 121 terdakwa," ujar koordinator bidang hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2009).
Menurut ICW, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati menyoal sejumlah perkara korupsi yang berakhir di pengadilan.
Yang pertama, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi paling dominan dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan. Terdakwa terbukti tidak bersalah, dakwaan jaksa lemah atau dilemahkan, hakim mencari pertimbangan yang menguntungkan, atau kombinasi dari dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari pertimbangan yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Lebih jauh, ICW juga menyoroti tren terdakwa korupsi divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan hukuman pidana oleh undang-undang. "Bahkan ada yang kurang dari satu tahun," imbuh Emerson.
Muncul juga fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi. Di tahun 2008, ada sepuluh terdakwa yang divonis hukuman percobaan. Umumnya hanya divonis satu tahun penjara dengan hukuman penjara selama satu hingga dua tahun.
"Dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah," kata Emerson.
Terhadap hal ini, Emerson menyesalkan sikap MA. "MA selaku institusi tertinggi justru menguatkan putusan ini (vonis ringan)," keluh Emerson. (alf/nrl)
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama tahun 2008 lalu terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 orang yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Dari jumlah tersebut, 277 terdakwa divonis bebas. Ironisnya, Mahkamah Agung (MA) adalah institusi yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.
"MA justru menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dari 277 terdakwa yang divonis bebas, MA-lah yang paling banyak membebaskan terdakwa, yaitu sebanyak 121 terdakwa," ujar koordinator bidang hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2009).
Menurut ICW, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati menyoal sejumlah perkara korupsi yang berakhir di pengadilan.
Yang pertama, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi paling dominan dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan. Terdakwa terbukti tidak bersalah, dakwaan jaksa lemah atau dilemahkan, hakim mencari pertimbangan yang menguntungkan, atau kombinasi dari dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari pertimbangan yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Lebih jauh, ICW juga menyoroti tren terdakwa korupsi divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan hukuman pidana oleh undang-undang. "Bahkan ada yang kurang dari satu tahun," imbuh Emerson.
Muncul juga fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi. Di tahun 2008, ada sepuluh terdakwa yang divonis hukuman percobaan. Umumnya hanya divonis satu tahun penjara dengan hukuman penjara selama satu hingga dua tahun.
"Dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah," kata Emerson.
Terhadap hal ini, Emerson menyesalkan sikap MA. "MA selaku institusi tertinggi justru menguatkan putusan ini (vonis ringan)," keluh Emerson. (alf/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
