KPU Vs Partai Republiku
Kalah di PN Jaksel, KPU Bersiap Ajukan Banding
Sabtu, 03/01/2009 09:24 WIB
Jakarta
Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Republiku belum usai. Pihak KPU berencana mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan Partai Republiku.
"Mereka dimenangkan di PN Jaksel. Dalam putusannya, PN meminta kepada KPU membatalkan SK KPU tentang pemberitahuan bahwa Republiku tidak lolos verifikasi," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada detikcom, Jumat (2/1/2009) malam.
Namun Andi menegaskan, tidak akan merubah keputusannya tentang Partai Republiku. Partai oranye tersebut tetap ditolak ikut Pemilu 2009.
"Kami punya bukti-bukti di KPU yang memang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Bahkan Andi berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel tersebut. Ia mengaku bingung dengan proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut.
Menurut dia, ketika panggilan pertama dalam persidangan tersebut, pihak KPU memang tidak bisa hadir karena sibuk. Namun, saat panggilan kedua, surat panggilan kepada KPU baru diterima saat sidang sudah lewat.
"Terus tiba-tiba sudah ada putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Republiku mendatangi kantor KPU untuk menuntut pencabutan SK No 2446/151/VII/2007. SK itu berisi tentang tidak lolosnya Partai Republiku dalam Pemilu 2009. SK yang dikeluarkan pada 28 Juli 2007 dianggap oleh Partai Republiku sebagai kebijakan yang ceroboh, tidak teliti, tidak cermat, diskriminatif, sewenang-wenang oleh Ketua KPU. (mad/gah)
"Mereka dimenangkan di PN Jaksel. Dalam putusannya, PN meminta kepada KPU membatalkan SK KPU tentang pemberitahuan bahwa Republiku tidak lolos verifikasi," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada detikcom, Jumat (2/1/2009) malam.
Namun Andi menegaskan, tidak akan merubah keputusannya tentang Partai Republiku. Partai oranye tersebut tetap ditolak ikut Pemilu 2009.
"Kami punya bukti-bukti di KPU yang memang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Bahkan Andi berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel tersebut. Ia mengaku bingung dengan proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut.
Menurut dia, ketika panggilan pertama dalam persidangan tersebut, pihak KPU memang tidak bisa hadir karena sibuk. Namun, saat panggilan kedua, surat panggilan kepada KPU baru diterima saat sidang sudah lewat.
"Terus tiba-tiba sudah ada putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Republiku mendatangi kantor KPU untuk menuntut pencabutan SK No 2446/151/VII/2007. SK itu berisi tentang tidak lolosnya Partai Republiku dalam Pemilu 2009. SK yang dikeluarkan pada 28 Juli 2007 dianggap oleh Partai Republiku sebagai kebijakan yang ceroboh, tidak teliti, tidak cermat, diskriminatif, sewenang-wenang oleh Ketua KPU. (mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
