detikcom

Catatan Akhir Tahun 2008 MTI

KPK Jangan Hanya Lihai Tangkap Tapi Juga Cegah Koruptor Baru

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 30/12/2008 23:35 WIB
Jakarta Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap berbagai kasus korupsi memang patut diacungi jempol. Namun semua itu dirasa belum cukup. KPK seharusnya tidak hanya lihai menangkap koruptor tapi juga harus bisa mencegah lahirnya koruptor baru.

"Itu artinya KPK juga harus mendorong membenahi sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsim," kata ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid dalam rilisnya, Selasa (30/12/2008).

Hamid mengatakan, berapapun koruptor ditangkap, jika perbaikkan sistem tidak dilakukan, maka misi KPK tidak akan pernah sampai tujuan. "Menangkap koruptor harus dipahami hanya sebagai bagian kecil dari ikhtiar memberantas korupsi," ujarnya.

Hamid menilai, KPK masih mengedepankan gerakan penindakan yang cenderung populis dan kurang memperhatikan strategi lain. Hamid mengakui, popularitas memang penting untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan publik.

"Tapi mengejar popularitas tanpa memperhatikan strategi itu suatu tindakan gegabah dan KPK potensial menggali liang kubur untuk dirinya sendiri," ujarnya.

Karena itu Hamid mendorong KPK untuk merumuskan dan menjalankan tugas koordinasi, supervisi dan monitoring secara intens dan profesional sebagaimana KPK melakukan tugas penindakan yang dapat dikatakan cukup berhasil.

Gebrakan KPK Selama 2008.

Mata publik mulai melirik KPK sejak Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bersama Burhanudin, KPK juga menetapkan Oey Hoeng Tiong, Direktur Hukum BI dan Rusli Simanjuntak, Kepala Biro BI Cabang Surabaya sebagai tersangka.

Belum reda kasus aliran dana BI, Bekas Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, mulai diadili di Pengadilan Tipikor. Kepala Kepolisian RI era Presiden Abdurrahman Wahid ini didakwa melakukan korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian.

Magnet KPK rupanya belum berhenti menyihir media dengan pengungkapan
kasus-kasus berikutnya. Jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidikan
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tertangkap tangan KPK
menerima uang yang diduga suap sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar dari
Artalyta.

Penangkapan Jaksa Urip sempat menghebohkan jagad media lantaran ada aroma kuat keterkaitan penyuapan tersebut dengan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan.

Tahun 2008 KPK juga menuai banyak kasus korupsi politik di DPR, di antaranya KPK anggota DPR Al Amin Nur Nasution, yang diduga menerima suap
dari Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Keduanya sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menyusul Al Amin, anggota Dewan lainnya adalah Hamka Yamdu (Aliran Dana BI), Anthony Zeidra Abidin (Aliran Dana BI), Sarjan Taher (gratifikasi proses alih fungsi kawasan hutan bakau di Banyuasin), Bulyan Royan (terkait kapal patroli Dephub). (ken/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini