Polisi Bekuk Gembong Curanmor
Senin, 29/12/2008 08:53 WIB
Makassar
Setelah lama menjadi incaran polisi, akhirnya Opik dan Aco, gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa tempat di Makassar, tertangkap. Keduanya dibekuk saat berada di rumah.
Polisi melakukan penangkapan pada pukul 00.30 Wita, di rumah yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung, Makassar , Senin (29/12/2008).
Usai meringkus Opik dan Aco, polisi langsung mendatangi tempat di mana Opik selalu membawa sepeda motor curiannya, di sebuah rumah, di Gang Ampera, Jalan Damai, Makassar.
Ria, sang pemilik rumah, awalnya enggan mengakui kalau ia menyimpan sepeda motor curian di rumahnya. Namun, setelah anggota Polres Makassar Barat berkeras, di dalam rumah Ria polisi menemukan 2 sepeda motor utuh, serta tumpukan mesin dan suku cadang sepeda motor yang sudah dicerai-berai.
Polisi pun akhirnya membawa Ria bersama barang buktinya ke Polsek Mamajang, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Makassar, AKP Ronald Sumigar, saat ditemui detikcom di Polsek Mamajang, dari hasil pemeriksaan anggotanya, Opik mengakui sudah 16 sepeda motor yang berhasil ia gondol di beberapa tempat dalam waktu beberapa bulan.
"Saat ini kita mem-back up Polsek-polsek yang ada di Makassar Barat untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam sindikat Curanmor kelompok Opik." tutur Ronald
Dari keterangan Opik pada polisi yang memeriksanya, diketahui modus yang sering ia pakai adalah mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang oleh pemiliknya. Setelah berhasil mendapat sepeda motor curiannya, Opik pun berpura-pura mendorong sepeda motor tersebut agar tidak dicurigai dan disangka ia sedang kehabisan bensin.
"Motor disimpan dahulu di sekitar Pasar Kerung-kerung, saat suasana sepi barulah mesinnya dibongkar." ungkap Opik di ruang pemeriksa Polsek Mamajang.
Sementara itu, Ria mengakui biasanya ia menghargai satu sepeda motor utuh senilai Rp 2 juta. Sedangkan untuk mesin sepeda motor yang sudah dibongkar dibayar dengan kisaran Rp 1 juta. Ria juga mempekerjakan mekanik untuk mendaur ulang sepeda motor hasil tadahannya.
"Suku cadang sepeda motor akan dijajakan di pasar loak onderdil Kerung-kerung atau ditukar dengan body sepeda motor yang lain." pungkas Ria.
Meski polisi belum menangkap seluruh anggota sindikat Curanmor kelompok Opik, Ronald Sumigar sudah memastikan pasal yang akan menjerat Opik, Aco dan Ria. Opik dan Aco dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun di penjara. Sedangkan untuk Ria, dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, atas perbuatan melawan hukum berupa penadahan barang curian.
(mna/rdf)
Polisi melakukan penangkapan pada pukul 00.30 Wita, di rumah yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung, Makassar , Senin (29/12/2008).
Usai meringkus Opik dan Aco, polisi langsung mendatangi tempat di mana Opik selalu membawa sepeda motor curiannya, di sebuah rumah, di Gang Ampera, Jalan Damai, Makassar.
Ria, sang pemilik rumah, awalnya enggan mengakui kalau ia menyimpan sepeda motor curian di rumahnya. Namun, setelah anggota Polres Makassar Barat berkeras, di dalam rumah Ria polisi menemukan 2 sepeda motor utuh, serta tumpukan mesin dan suku cadang sepeda motor yang sudah dicerai-berai.
Polisi pun akhirnya membawa Ria bersama barang buktinya ke Polsek Mamajang, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Makassar, AKP Ronald Sumigar, saat ditemui detikcom di Polsek Mamajang, dari hasil pemeriksaan anggotanya, Opik mengakui sudah 16 sepeda motor yang berhasil ia gondol di beberapa tempat dalam waktu beberapa bulan.
"Saat ini kita mem-back up Polsek-polsek yang ada di Makassar Barat untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam sindikat Curanmor kelompok Opik." tutur Ronald
Dari keterangan Opik pada polisi yang memeriksanya, diketahui modus yang sering ia pakai adalah mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang oleh pemiliknya. Setelah berhasil mendapat sepeda motor curiannya, Opik pun berpura-pura mendorong sepeda motor tersebut agar tidak dicurigai dan disangka ia sedang kehabisan bensin.
"Motor disimpan dahulu di sekitar Pasar Kerung-kerung, saat suasana sepi barulah mesinnya dibongkar." ungkap Opik di ruang pemeriksa Polsek Mamajang.
Sementara itu, Ria mengakui biasanya ia menghargai satu sepeda motor utuh senilai Rp 2 juta. Sedangkan untuk mesin sepeda motor yang sudah dibongkar dibayar dengan kisaran Rp 1 juta. Ria juga mempekerjakan mekanik untuk mendaur ulang sepeda motor hasil tadahannya.
"Suku cadang sepeda motor akan dijajakan di pasar loak onderdil Kerung-kerung atau ditukar dengan body sepeda motor yang lain." pungkas Ria.
Meski polisi belum menangkap seluruh anggota sindikat Curanmor kelompok Opik, Ronald Sumigar sudah memastikan pasal yang akan menjerat Opik, Aco dan Ria. Opik dan Aco dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun di penjara. Sedangkan untuk Ria, dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, atas perbuatan melawan hukum berupa penadahan barang curian.
(mna/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:41 WIB
Corby Tak Layak Dibarter dengan Anak Indonesia yang Ditahan di Australia
-
Sabtu, 26/05/2012 17:14 WIB
Lulus UN, Siswa SMK I Pekanbaru Sujud Syukur
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
